STUDI KEBIJAKAN PENDIDIKAN PTAIS
Oleh: Muhammad Asrori Ardiansyah
(Mahasiswa Pascasarjana UIN Malang)
Sumber: http://alumnigontor.blogspot.com
Pendahuluan
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 disebutkan bahwa Pendidikan tinggi adalah pendidikan pada jalur pendidikan sekolah pada jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah. Pendidikan tinggi dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas memiliki posisi yang sangat strategis. Hal ini sejalan dengan tujuan pendidikan tinggi yakni menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian, untuk itu perlu kesiapan perguruan tinggi dengan segala perangkatnya termasuk yang utama adalah tenaga akademik sebagai penggerak utama aktifitas pembelajaran, sehingga dosen harus mendapatkan pembinaan karier yang terencana dan proporsional. Tuntutan seperti tersebut di atas telah pula ditegaskan dalam peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005, tentang standar nasional pendidikan, pada pasal 45 dan 46.
Terkait dengan perguruan tinggi Islam swasta, dewasa ini, jumlah perguruan tinggi Agama Islam dari hari ke hari secara kuantitas mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Ada 400 lebih PTAIS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, baik dalam bentuk Sekolah Tinggi, Universitas dan lain sebagainya. Tentu saja dengan jumlah tersebut, dilihat dari segi kuantitasnya, patutlah untuk disyukuri. Namun demikian perlu dipertanyakan sejauhmanakah kondisi dari sebagian PTAIS tersebut. Artinya, sejauhmana kualitas PTAIS dibanding dengan PTAIN dan PTUN? Apakah mereka sudah benar-benar menjadi Perguruan Tinggi, atau hanya sekedar menjadi lembaga "penjual" ijazah, yang tidak pernah mengetahui bagaimanakah kompetensi dan daya serap (akseptabilitas) lulusannya di masyarakat. Oleh karena itu, melihat keadaan makro PTAIS sekarang ini, pengembangan PTAIS menjadi kebutuhan yang amat mendesak, apalagi dikaitkan dengan tugas pemerintah (baca: Depag) untuk mengembangkan PTAIS.
Sebagaimana diketahui bahwa tugas pemerintah dalam pendidikan agama Islam adalah memberikan layanan tinggi di bidang ilmu agama yang terjangkau. Untuk peran ini biasanya dilakukan oleh PTAIN dan tentu saja dibantu oleh lembaga pendidikan masyarakat, yaitu PTAIS dalam rangka ikut membantu mencerdaskan kehidupan bangsa. Di samping memberikan layanan pendidikan tinggi, maka tugas pemerintah lain yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan perlindungan masyarakat dari kemungkinan untuk menderita kerugian karena adanya “mal-praktik” dalam bidang pendidikan tinggi. Oleh sebab itu, pengawasan menjadi bagian yang urgent dan tidak terpisahkan dalam upaya untuk melindungi kepentingan masyarakat dan meminimalisir mal-praktik dalam bidang pendidikan.
Dulu pengawasan dilakukan oleh pemerintah via Kopertais yang secara tidak langsung diperankan oleh (IAIN/STAIN), sedangkan UIN/IAIN/STAIN itu sendiri tidak pernah diawasi. Keadaan ini mengisyaratkan bahwa keberadaan PTAIS “seolah-olah” mutunya di bawah IAIN/UIN/STAIN sebagai Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri. Namun dengan adanya kemajuan dan perkembangan zaman, keberadaan PTAIS justru kadang lebih bermutu dari pada PTAIN itu sendiri. Dengan demikian, ada beberapa PTAIS yang mempunyai kualitas atau mutu yang melebihi PTAIN, ini bisa menjadi sinyalemen yang positif, untuk itu perlu diketahui sejauh mana kriteria bahwa suatu PTAIS bisa dikategorisasikan mempunyai standar yang bermutu versi masyarakat ataupun sebagaimana yang diinginkan pemerintah.
Sebagaimana tercantum dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2004-2009, pembangunan pendidikan tinggi agama Islam didasarkan pada tiga pilar utama, yaitu pemerataan dan perluasan akses pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, dan peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik. Sehubungan dengan pemerataan dan perluasan akses pendidikan, kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam itu ditujukan untuk memberdayakan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan serta meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan. Kebijakan ini sangat relevan terkait dengan lembaga-lembaga pendidikan tinggi Islam yang dikelola oleh masyarakat (baca: PTAIS).
Pemerataan dan perluasan akses terhadap pendidikan tinggi adalah salah satu program prioritas dalam pembangunan pendidikan tinggi di Indonesia. Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas seluruh masyarakat Indonesia agar dapat belajar sepanjang hayat dalam rangka peningkatan mutu dan daya saing bangsa di era global. Melalui program ini, daya tampung satuan pendidikan diperluas dengan memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta didik dari berbagai golongan masyarakat yang berbeda baik secara sosial ekonomi, gender, lokasi tempat tinggal dan tingkat kemampuan intelektual serta kondisi fisik.
A. Tinjauan tentang Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS)
PTAIS pada dasarnya merupakan lembaga pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang bertujuan untuk menghasilkan ahli-ahli agama Islam yang bermutu dan bermanfaat bagi masyarakat serta untuk mengembangkan ilmu, teknologi, dan budaya Islam guna meningkatkan taraf kehidupan masyarakat serta memperkaya kebudayaan nasional.
Upaya pembelajaran di PTAIS sendiri telah berlangsung sejak dibukanya Sekolah Tinggi Islam (STI) di Jakarta pada bulan Juli 1945 menjelang Indonesia merdeka. Sejak itu telah terjadi dinamika dan perkembangan pendidikan tinggi Islam di Indonesia berawal dari lahirnya STI yang kemudian berubah menjadi Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta.
Perubahan STI menjadi UII terjadi pada 1948, saat itu UII memiliki lima fakultas. Kemudian salah satu fakultas pada UII, yaitu Fakultas Agama diserahkan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama yang kemudian dijadikan Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) dengan PP Nomor 34 Tahun 1950 dan ditandatangani oleh Presiden I tertanggal 14 Agustus 1950. Menurut pasal 2 dari PP Nomor 34 Tahun 1950 tersebut, dijelaskan bahwa Perguruan Tinggi Agama Islam bertujuan untuk memberi pelajaran tinggi dan menjadi pusat penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan tentang agama Islam.
Saat ini, perguruan tinggi Islam swasta, baik yang berbentuk universitas, institut ataupun yang lainnya telah berkembang dengan pesat. Perkembangan ini tidak hanya terlihat dari jumlah lembaga, tetapi juga terdapat pada jumlah jurusan dan program studi yang ditawarkan. Untuk itulah pemerintah membuat kebijakan bagi PTAIS terkait dengan jurusan dan program studi yang ditawarkan. Untuk fakultas keagamaan berada di bawah pengawasan Kopertais dan untuk fakultas nonkeagamaan berada di bawah kopertis.
D. Kedudukan PTAIS Dalam Sistem Pendidikan Nasional
Gerakan reformasi di Indonesia secara umum menuntut diterapkannya prinsip demokrasi, desentralisasi, keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam hubungannya dengan pendidikan, prinsip-prinsip di atas akan memberikan dampak yang mendasar pada kandungan, proses dan manajemen sistem pendidikan. Pembaruan pendidikan meliputi pula penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dengan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat.
PTAIS sebagai lembaga pendidikan tinggi yang dikelola dan diselenggarakan oleh masyarakat telah turut serta membantu tugas pemerintah dalam mencerdaskan masyarakat Indonesia. Dari jumlah PTAIS yang terus bertambah, semakin menguatkan peran PTAIS dalam membantu mencerdaskan bangsa sehingga sudah selayaknya apabila pemerintah tidak lagi mengecilkan peran strategis PTAIS yang telah lama dilangsungkan.
Dalam UU Sisdiknas disebutkan beberapa klausul yang mengatur tentang ketentuan otonomi lembaga pendidikan tinggi termasuk PTAIS, di antaranya:
1. Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
2. Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi, akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.
3. Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.
4. Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
5. Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
Dari UU tersebut, arah pengaturan pengelolaan perguruan tinggi jelas akan ke bentuk otonomi yang lebih luas dan kemandirian perguruan tinggi dengan memberikan status badan hukum tersendiri. Namun, terkait dengan apa yang dimaksud dengan badan hukum pendidikan sampai hari ini masih menjadi pertanyaan besar setiap penyelenggara pendidikan, karena UU BHP masih belum juga disyahkan.
Namun dalam Program Pembangunan Pendidikan Jangka Menengah Subprogram Pembangunan Pendidikan Tinggi dinyatakan bahwa salah satu tujuannya adalah meningkatkan kinerja perguruan tinggi dengan jalan meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan layanan pendidikan tinggi secara otonom melalui Badan Hukum Pendidikan Tinggi (BHPT).
PTAIS Sebagai Subsistem Dari Sistem Pendidikan Nasional
Secara historis dan faktual telah berdiri lembaga Perguruan Tinggi Agama Islam yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat, berupa Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, baik Negeri maupun Swasta. Lembaga pendidikan tersebut berada di bawah pembinaan Departemen Agama, namun oleh regulasi Sistem Pendidikan Nasional dikualifikasi sebagai lembaga pendidikan umum setara dengan lembaga pendidikan yang berada dalam pembinaan langsung Departemen Pendidikan Nasional. Dengan demikian, Perguruan Tinggi Agama Islam merupakan subsistem dari Sistem Pendidikan Nasional dan secara fungsional berada di bawah pembinaan Departemen Pendidikan Nasional.
Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa pemegang tertinggi kebijakan pendidikan tinggi ada di Departemen Pendidikan Nasional. Namun, untuk PTAIS sebagaimana dinyatakan dalam 234/U/2000 Pasal 14 bahwa perguruan tinggi agama Islam diharuskan mengikuti aturan yang diberlakukan oleh Departemen Agama. Secara teknis, DEPAG mendelegasikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang dilanjutkan oleh Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam.
Di lapangan, tugas pengawasan dan pembinaan PTAIS dilaksanakan oleh Koordinatorat Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (KOPERTAIS). Sebagai contoh, Kopertais Kopertais Wilayah IV Surabaya membawahi 113 PTAIS yang tersebar di daerah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara dengan kurang lebih 30 ribu mahasiswanya. Komponen kebijakan administrasi yang ditertibkan oleh Kopertais Wilayah IV meliputi: Kalender Akademik, NIMKO, Herregestrasi, Konversi Mata Kuliah jenjang Akademik Mahasiswa, UKM, Ijazah, Otomasi Data, Pendirian dan perpanjangan, dan Kenaikan Pangkat dosen.
E. Penyelenggaraan PTAIS
Pemerintah adalah institusi yang berwenang melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Bagi swasta, untuk mendirikan perguruan tinggi harus mengikuti persyaratan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 234/U/2000 Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi. Keputusan Mendiknas tersebut diterbitkan berdasarkan isi (ketentuan) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa: Tata cara pendirian perguruan tinggi diatur oleh Menteri (dalam hal ini Mendiknas).
Sebagaimana Surat Keputusan tersebut tidak hanya berlaku bagi pendirian perguruan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional saja melainkan juga semua bentuk pendirian perguruan tinggi yang akan bernaung pada Departemen Agama, misalnya IAIN, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI), Fakultas Agama Islam (FAI) pada universitas, institut dan akademi. Dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 234/U/2000 Pasal 14 disebutkan bahwa:
“Pendirian perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 12 juga memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.”
Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa penyelenggaraan perguruan tinggi yang dilakukan oleh masyarakat haruslah berbentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan status badan hukum pada penyelenggara pendidikan tinggi. Perguruan tinggi negeri sendiri sudah merupakan badan hukum milik negara (BHMN) yang bersifat nirlaba, sejajar dengan badan hukum milik negara (BUMN). Dalam perkembangan lebih lanjut ada tujuan untuk mengubah perguruan tinggi milik swasta menjadi badan hukum tersendiri. Motivasi didorong oleh adanya dua jenjang penyelenggaraan perguruan tinggi swasta menimbulkan birokrasi yang rumit, sehingga menghambat kelincahan perguruan tinggi swasta. Dengan menjadi badan hukum sendiri maka perguruan tinggi swasta dapat bertindak lebih mandiri dan otonom serta tidak memerlukan badan hukum lain sebagai penopangnya.
Penyelenggaraan Perguruan Tinggi
PT Swasta
Sekarang Rencana PT Negeri
Dulu Sekarang
Catatan: PTS : Perguruan Tinggi Swasta
PTN : Perguruan Tinggi Negeri
BHP : Badan hukum pendidikan
BHMN : Badan Hukum Milik Negara
Sumber: R. Eko Indrajit, et.al, Manajemen Perguruan Tinggi Modern, Yogyakarta: Andi Offset, 2006
Apabila rencana tersebut di atas direalisasikan, maka PTS memiliki hak-hak antara lain boleh mendirikan badan usaha, memiliki aset, bangunan, tanah dan sebagainya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Namun, konsep BHP masih merupakan hal yang kontroversial dan banyak ditolah oleh kalangan penyelenggara perguruan tinggi, meskipun telah dicantumkan dalam Undang-Undang.
Kontroversi BHP/BHPT
Namun demikian, sesungguhnya konsep BHP masih menjadi kontroversi dan perdebatan serius di kalangan pemerhati dan penyelenggara pendidikan, termasuk penyelenggara PTS dan PTAIS. Kontroversi bersumber dari Undang-undang Sisdiknas. Dalam UU Sisdiknas pasal 53 ayat (4) disebutkan ketentuan tentang badan hukum pendidikan (BHP) diatur dengan undang-undang tersendiri. Aturan perundang-undangan ini sendiri menurut Thomas Santosa sangat ganjil. Menurutnya tidak pernah dalam sejarah Undang-Undang melahirkan Undang-Undang. Biasanya perangkat peraturan pelengkap Undang-Undang diatur di peraturan pemerintah.
Selanjutnya, konsep BHP sendiri masih diresahkan oleh para penyelenggara PTS dan PTAIS. Masih menurut Thomas Santosa, badan penyelenggara (BP) PTS yang ada di Indonesia selama ini tidak hanya berbentuk badan hukum, tapi juga yayasan, koperasi, perseroan terbatas, perkumpulan, atau badan wakaf. Dia mencontohkan badan wakaf yang ada di Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta. Di perguruan tinggi tertua di Indonesia itu, badan wakaf -lembaga yang menaungi UII- tidak memiliki badan hukum. Jika dipaksakan ada UU BHP, berarti UII harus mengubah badan wakafnya. Kondisi yang sama juga terjadi di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makasar.
Sebenarnya, Konsep BHP sendiri tepat apabila diterapkan untuk PTN. Sebab, PTN belum mempunyai badan hukum dan tidak terbiasa dengan konsep otonomi. Selama ini pimpinan PTN tidak memikirkan aspek pembiayaan.
Untuk PTS seharusnya lebih fleksibel. Lembaga pendidikan swasta hadir ketika negara tidak siap memangku tugas mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, setelah swasta membantu, negara malah ingin mengintervensi. Ini tentu sangat disayangkan. Seharusnya pemerintah lebih memikirkan konsep BHP untuk PTN terlebih dahulu. Tepatkah konsep ini diterapkan di semua lembaga pendidikan tinggi. Karena implikasi riil dari konsep ini adalah pendidikan tinggi menjadi mahal, tak terkecuali bagi mahasiswa yang berada di PTN.
Bahkan beberapa waktu yang lalu, telah muncul upaya penolakan dari Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta (BKS-PTIS) terhadap RUU BHP tersebut. Penolakan itu muncul setelah 500 PTIS se-Indonesia berkumpul di kampus Unissula Semarang, 11-12 Februari 2008. Ketua Umum Pembina PTIS yang juga rektor Unisba, E. Saefullah, mengatakan, BKS-PTIS menolak beberapa klausul kontruversial dalam RUU BHP, terutama pasal yang memuat peluang tentang penanaman modal asing (PMA) pada sektor pendidikan. Menurutnya PMA pada sektor pendidikan, akan mengubah filosofi pendidikan di Tanah Air.
Badan Hukum Yayasan
Saat ini, hampir semua penyelenggara PTAIS Masih dalam bentuk yayasan. Bentuk yayasan, sebelum keluarnya Undang-Undang Yayasan yang baru, merupakan bentuk badan hukum yang paling populer digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial karena cukup sederhana dan belum ada peraturan ketat yang mengaturnya. Namun, pada tahun 2001, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang mulai diberlakukan sejak 6 Agustus 2002. Adanya Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa yayasan adalah badan hukum.
Undang-undang tentang yayasan dibuat karena pendirian yayasan di Indonesia sebelum itu hanya berdasarkan atas kebiasaan dalam masyarakat dan yurispudensi Mahkamah Agung. Fakta menunjukkan kecenderungan masyarakat mendirikan yayasan dengan maksud berlindung di balik status badan hukum yayasan, yang tidak hanya digunakan sebagai wadah pengembangan kegiatan sosial, keagamaan dan kemanusiaan, melainkan ada kalanya bertujuan memperkaya diri para pendiri dan pengurusnya. Sejalan dengan itu, banyak masalah timbul karenanya seperti munculnya sengketa antara pengurus dengan pihak pendiri atau pihak-pihak lain.
Masalah-masalah yang muncul akan sulit diselesaikan secara hukum apabila tidak ada ketentuan hukum positif mengenai yayasan sebagai landasan yuridis penyelesaiannya. Untuk itu, Undang-undang tersebut menegaskan bahwa yayasan adalah suatu badan hukum yang harus mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan serta didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan.
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas pembina, pengurus dan pengawas, yang masing-masing secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pembina adalah organ yayasan dengan kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh Undang-Undang atau Anggaran Dasar. Kewenangan yang dimaksud meliputi: memutuskan perubahan Anggaran Dasar, mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan pengawas, menetapkan kebijakan umum yayasan, mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan, serta menetapkan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan
2. Pengurus adalah organ yayasan yang melakukan kepengurusan yayasan
3. Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
F. Peran Departemen Agama Dalam Mengembangkan PTAIS
Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (DIKTI) merupakan salah satu Direktorat yang ada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama Republik Indonesia. DIKTI memfasilitasi dan mengkoordinasikan lebih dari 500 Perguruan Tinggi Agama Islam yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah ini terdiri dari empat klasifikasi, yakni: 1 Enam (6) Universitas Islam Negeri (UIN). 2 Dua belas (12) Institut Agama Islam Negeri (IAIN). 3 Tiga puluh dua (32) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) 4 Empat ratus enam puluh satu (461) Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS).
No Perguruan Tinggi Jumlah PTAIN/S Jumlah Prog. Studi
1 UIN 6 225
2 IAIN 12 262
3 STAIN 32 241
4 PTAIS 461 1071
JUMLAH 511 1799
Sumber: Direktorat Pendidikan Tinggi Islam - Dirjen Pendidikan Islam DEPAG RI, http://www.ditpertais.net/06/profil.asp
Program-program studi tersebut terdiri dari dua kelompok besar yaitu Program Studi Ilmu-ilmu Keislaman (Ushuluddin, Syari’ah, Tarbiyah, Dakwah, Adab) dan Program Studi Ilmu-ilmu Umum (Kedokteran, Psikologi, Ekonomi, Sains dan Teknologi, Sosial Humaniora, dan Ilmu Pengetahuan Alam).
Keseluruhan Perguruan Tinggi Agama Islam tersebut berada di dalam satu jaringan di bawah koordinasi DIKTI Departemen Agama Republik Indonesia. Fakta ini mencerminkan potensi dan posisi strategis DIKTI dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Selain itu, Perguruan Tinggi Agama Islam memiliki keunggulan komparatif berupa biaya yang lebih terjangkau dan penekanan pada nuansa Islam Indonesia yang humanis. Dengan jaringan yang merata di seluruh wilayah Indonesia yang plural baik dari segi ekonomi, sosial budaya maupun etnis, maka DIKTI merupakan partner yang sangat penting bagi lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah, dalam dan luar negeri.
Lantas, bagaimana dengan persepsi masyarakat Indonesia tentang PTAI baik negeri ataupun swasta? Pada tahun 2007, Pusat Data dan Analisa Tempo pernah menyelenggarakan survei tentang persepsi masyarakat terhadap perguruan tinggi di Indonesia. Hasilnya, dari “top of mind” PTS, hanya Universitas Islam Indonesia (UII) yang masuk urutan ke-8 PTS terfavorit. Sebaliknya, tidak satupun PTAIN baik dari UIN, IAIN ataupun STAIN yang masuk “top of mind” terfavorit.
Adapun terkait dengan peringkat perguruan tinggi di Indonesia, sebagaimana dirilis oleh majalah “Globe Asia” edisi Februari 2008, dari kategori PTAIS, hanya Univesitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang berhasil masuk peringkat ke-7 PTS terbaik di Indonesia. Untuk PTAIN belum satupun yang berhasil masuk dalam kelompok 10 PTN terbaik versi majalah ini.
Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa tugas PTAI baik negeri maupun swasta masih sangat besar. Peningkatan mutu pendidikan di PTAI masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dipecahkan oleh Departemen Agama dan Penyelenggara PTAIS. Padahal, secara kelembagaan, mayoritas PTAI telah memenuhi ketentuan dasar keberadaannya, sebab diproses melalui syarat dan mekanisme yang ditentukan oleh perundang-undangan. Namun, dalam operasionalisasinya terdapat juga PTAI yang terhambat, tersendat bahkan terhenti, terutama dalam penyelenggaraan Program Studinya. Pada PTAI yang diselenggarakan oleh masyarakat, yakni PTAIS, masih minim kreatifitas, mayoritas hanya memiliki Program Studi Pendidikan Agama Islam, baru kemudian Program Studi tertentu dari Fakultas Syari'ah, Dakwah dan Ushuluddin.
G. Problematika PTAIS
PTAIS sebagai salah satu lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat secara umum kualitasnya masih memprihatinkan. Menurut ketua Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Islam Swasta se-Indonesia (BKS-PTIS), Saefullah Wiradipradja, keadaan PTIS di Indonesia cukup bervariatif. Namun dari 400 PTAIS yang ada, hanya 5% di antaranya yang dapat dikatakan mapan. Dari 5% PTIS yang dinilai sudah mapan saat ini, diantaranya Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Universitas Islam Bandung (Unisba) dan beberapa universitas lainnya. Sementara selebihnya masih membutuhkan bantuan.
Permasalahan yang dialami oleh PTAIS sangat kompleks, meliputi infrastruktur, mahasiswa, pembiayaan, proses akademik, dan kualitas lulusan. Dari segi inftastruktur, walaupun pada umumnya PTAIS telah memiliki kampus, namun bervariasi antara yang berada di tanah milik dilengkapi dengan bangunan dan sarana yang memadai, namun ada juga yang masih menyewa, atau di kampus sendiri namun sarananya masih sederhana dan terbatas. Kampus PTAIS yang berada di pondok pesantren sangat ideal, namun mahasiswa yang mondok di pesantren terbatas jumlahnya. Kampus PTAIS rata-rata dilengkapi dengan perpustakaan namun bervariasi antara yang banyak dan sedikit buku pustakanya. Sedangkan laboratorium, baik micro teaching, komputer atau bahasa, rata-rata masih terbatas, bahkan ada yang belum memiliki.
Dari segi mahasiswa, rata-rata Program Studi PTAIS kecil sekali animonya, apalagi yang selain Prodi PAI, sehingga kualitas in put tidak biasa diseleksi. Penurunan penerimaan mahasiswa terjadi di semua perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, hal tersebut karena angka partisipasi kasar nasional masih rendah, sementara PTN memperluas Program Studi yang menyedot animo yang biasa masuk PTAIS, dan jumlah PTAIS makin banyak. Salah satu implikasi dari kondisi ini, PTAIS membuka kelas jauh untuk mengejar animo dengan mendekatkan jarak antara mahasiswa dengan kampus.
Dampak Dari kecilnya jumlah penerimaan mahasiswa maka mengakibatkan sulitnya pembiayaan PTAIS, sebab rata-rata pembiayaan PTAIS tergantung pada dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Sedikit sekali, bahkan hampir bisa dikatakan tidak ada, PTAIS yang mempunyai sumber lain yang menjadi kiprah usahanya untuk membiayai program akademik. Bantuan dari pemerintah belum terbuka, harusnya Pemerintah menyetarakan anggaran bagi perguruan tinggi negeri dan swasta. Terdapat PTAIS yang secara berkala mendapat alokasi anggaran dari Pemerintah Daerah setempat, terutama yang secara historis kelembagaannya dibidani oleh Pemerintah Daerah.
Dari problematika sarana yang terbatas, input mahasiswa yang kecil, jumlah biaya yang tidak memadai, berimplikasi pada problematika proses akademik. Dari segi kurikulum ditempuh pengurangan SKS sampai batas yang limitatif, dari segi hari perkuliahan dikurangi jumlahnya perminggu, rekruting dosen terbatas pada pemenuhan kebutuhan pokok, tidak mustahil terjadi penyederhanaan dalam proses perkuliahan dan ujian. Yang pasti, darma penelitian masih sangat terabaikan, kecuali dalam penelitian skripsi yang dilakukan mahasiswa. Begitu juga Kuliah Kerja Nyata atau yang sejenisnya sebagai salah satu program untuk darma pengabdian kepada masyarakat, ditunaikan dalam porsi yang terbatas.
Dalam pada itu PTAIS justru menikmati keterbatasan, walaupun tidak tersedia sarana dan dana yang banyak namun tetap berjuang maksimal dalam proses akademik melalui mekanisme yang sesuai dengan standar regulasi untuk mengantarkan para mahasiswa menjadi alumni yang memenuhi kompetensinya.
Problematika di atas berimplikasi bagi masalah kualitas yang belum optimal, baik kualitas kelembagaannya maupun kualitas lulusan yang menjadi out put PTAIS. Namun patut disyukuri bahwa berdasarkan hasil akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, PTAIS mendapat akreditasi yang tidak buruk, walau belum banyak yang mendapat akreditasi puncak, rata-rata sedang-sedang saja, antara B dan C. Begitu juga lulusan PTAIS, rata-rata mendapat job di masyarakat karena mayoritas adalah guru agama yang sudah mendapat status sebelum masuk kuliah atau mendapat tugas setelah lulus, baik sebagai guru, mubalig, pimpinan organisasi Islam, kader politik dan lain-lain. Memang masih banyak alumni yang berorientasi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil baik di lingkungan Depertemen Agama atau Departemen lain dan Pemerintah Daerah. Mereka menekuni proses testing yang sudah berulang-ulang namun kebanyakan dari mereka menjadi Guru Honorer.
Analisis SWOT Terhadap PTAIS
Di sini penulis mencoba menganalisis kondisi dan realitas yang umumnya terjadi di PTAIS sebagai berikut:
Strenghts
a. Dukungan landasan filosofis Pancasila, UUD 1945, dan keputusan-keputusan yang memberi peluang untuk eksisnya lembaga pendidikan Islam termasuk PTAIS.
b. Dukungan umat Islam Indonesia yang menginginkan adanya lembaga pendidikan tinggi Islam di Indonesia sehingga melahirkan banyak PTAIS.
c. Banyaknya lembaga pendidikan Islam tingkat dasar dan menengah yang menjadi raw input bagi PTAIS, seperti pesantren, sekolah Islam dan Madrasah
d. Dibanding PTAIN, PTAIS lebih bersifat otonom sehingga gerak langkahnya lebih luas.
Weakness
Pendanaan PTAIS yang terbatas yang berdampak pada pengembangan yang terbatas pula.
a. Sumberdaya manusia (dosen dan karyawan) yang terbatas, baik dari segi kualitas maupun kuantitas
b. Keterbatasan sarana dan fasilitas
c. Keterbatasan aset yang dapat dikembangkan menjadi sumber dana.
Opportunities
a. Harapan umat Islam sangat besar terhadap PTAIS.
b. Semakin sadarnya masyarakat, terutama umat Islam akan pentingnya pendidikan di perguruan tinggi, termasuk PTAIS.
c. Semakin banyaknya lembaga PTAIS yang berkualitas sehingga menjadikan animo masyarakat untuk masuk PTAIS semakin tinggi.
d. Banyaknya lembaga pendidikan pendidikan islam yang membutuhkan output perguruan tinggi Islam, termasuk PTAIS.
Threats
a. Masih banyaknya PTAIS yang masih dalam proses pembinaan sehingga semakin kalah bersaing.
b. Sulitnya alumni PTAIS untuk mendapatkan pekerjaan, terutama alumni ilmu-ilmu keislaman.
c. Belum jelasnya konsep islamisasi ilmu yang menjadikan calon mahasiswa menjauh dari program yang ditawarkan PTAIS.
d. Tidak jelasnya visi PTAIS sebagai lembaga keilmuan atau keagamaan.
H. Peluang Masa Depan PTAIS
Dari analitis swot di atas, penulis menilai bahwa PTAIS sebenarnya mempunyai peluang untuk unggul karena PTAIS pada umumnya berdiri terlepas dari PTAIS yang lain sehingga tidak terkekang oleh gerak langkah PTAIS yang lain. Berbagai keputusan dapat diambil cepat tanpa harus memikirkan implikasinya secara nasional. Dengan kelonggaran yang dimilik PTAIS masih sangat terbuka peluang bagi PTAIS-PTAIS untuk berkembang lebih cepat. Di samping itu, animo masyarakat, terutama umat Islam, terhadap PTAIS masih tinggi sehingga turut mendorong PTAIS untuk terus berkembang. Hal ini diperkuat oleh banyaknya lembaga pendidikan Islam yang memberi peluang lebar kepada PTAIS untuk menjadikan lulusan LPI tersbut sebagai raw input sekaligus menjadikan LPI sebagai sasaran kerja bagi lulusan PTAIS sendiri.
Tingginya harapan masyarakat seharusnya menjadi tantangan utama PTAIS untuk mengembangkan lembaganya. Apalagi akhir-akhir ini banyak PTS yang ternyata memiliki kemampuan mengembangkan perguruan tinggi melebihi PTN. Perkembangan seperti bukanlah tidak wajar dan selaras dengan apa yang terjadi di negara-negara lain yang sudah maju. Di negara seperti Amerika, dari sekitar 1500 perguruan tinggi, 36 yang terbaik semuanya swasta. Perguruan tinggi seperti Harvard, Yale, Chicago, Georgetown yang semuanya termasuk dalam kategori most competitive adalah PTS.
Terkait dengan usaha pengembangan PTAIS ini, Suprayogo mengemukakan beberapa fase yang harus dilalui PTAIS. Pertama, fase pembangunan kesadaran. Kedua, fase pengembangan sarana fisik dan fasilitas. Ketiga, fase pembangunan akademik. Keempat, fase pengukuran dan penghargaan. Dan yang terakhir, fase aktualisasi diri sebagai perguruan tinggi yang sesungguhnya.
Di samping itu, untuk mencapai keberhasilan PTAIS, tentu saja diperlukan banyak syarat, namun syarat keberhasilan yang terpenting dan mendesak bagi PTAIS adalah:
1. Pengelolaan secara profesional
2. Dukungan fasilitatif dari pelaksana pemerintah di lapangan
Selanjutnya Dardjowidjojo menyatakan bahwa pengelolaan PTAIS secara profesional akan menjamin terciptanya PT yang memiliki (1) manajemen akademik dan administratif yang rapi, (2) fasilitas penunjang kuliah yang memadai, (3) dana perpustakaan yang cukup, (4) dosen-dosen yang berkualifikasi tinggi, (5) kegiatan penelitian yang terprogram, (6) kebijaksanaan yang membantu mutu dosen dan mahasiswa, (7) jaminan kesejahteraan bagi seluruh karyawan, (8) visi jauh ke depan yang berorientasi hanya pada kemajuan akademik.
Lebih lanjut Dardjowidjojo memandang perlunya dukungan penuh dari pemerintah, yang tidak cukup dengan kebijakan-kebijakan teoritis namun juga tindakan praktis dari pelaksana kebijakan tersebut di lapangan. Untuk kalangan PTAIS, pelaksana ini adalah BAN PT, Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam, dan Kopertais yang menaungi beberapa PTAIS di daerah.
Dardjowidjojo meyakinkan bahwa PTAIS dan Perguruan tinggi swasta di Indonesia akan lebih maju dengan pesat bila penerapan pelaksanaan peraturan di lapangan oleh pemerintah benar-benar bersikap tut wuri handayani. Karena bila aparat pelaksana di lapangan mempunyai sikap yang cenderung tidak percaya kepada PTS dan karenanya lalu mengidentikkan dirinya sebagai polisi yang mengawasi setiap gerak langkah PTS maka perkembangan PTS menjadi lamban. Bahkan tidak mustahil ada PTS yang terpaksa kucing-kucingan untuk menghindari pengawasan aparat.
PENUTUP
Kesimpulan
Dari paparan makalah di atas, penulis menyimpulkan sebagai berikut:
1. Kedudukan PTAIS Dalam Sistem Pendidikan Nasional
PTAIS merupakan lembaga pendidikan formal tingkat tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah, dalam hal ini departemen pendidikan nesional dan departemen agama.
2. Penyelenggaraan PTAIS
PTAIS diselenggarakan oleh masyarakat yang umumnya berbentuk yayasan. Wacana penyelenggaraan PTAIS melalui Badan Hukum Pnedidikan masih menjadi perdebatan serius mengingat banyaknya PTAIS yang telah berdiri lama dengan filosofi mendalam, seperti badan wakaf, yang tidak memiliki badan hukum.
3. Peran Departemen Agama Dalam Mengembangkan PTAIS
Meski pada dasarnya PTAIS mengacu pada setiap peraturan yang dibuat oleh Departemen Pendidikan Nasional namun selanjutnya keberadaan PTAIS berada di bawah DEPAG. DEPAG melalui Kopertais berperan sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan oleh PTAIS.
4. Problematika PTAIS
Sebagai pendidikan swasta yang tidak mendapatkan DIK dan DIP, PTAIS masih dihadapkan pada masalah klasik terkait pendanaan. Permasalahan ini memunculkan kompleksitas kekurangan yang meliputi infrastruktur, mahasiswa, pembiayaan, proses akademik, dan kualitas lulusan.
5. Peluang Masa Depan PTAIS
Peluang keberhasilan PTAIS masih sangat terbuka mengingat tingginya animo masyarakat, terutama umat Islam, akan adanya lembaga pendidikan tinggi Islam di Indonesia. Hal ini tentunya membutuhkan kebijakan pemerintah yang pro-PTAIS guna melengkapi kekurangan-kekurangan yang selama ini dialami oleh mayoritas PTAIS.
Saran-saran
Makalah ini berupaya mengupas secara tuntas kebijakan pendidikan di lingkungan PTAIS namun penulis menyadari masih adanya kekurangan di sana sini. Untuk itu, demi kesempurnaan makalah ini, penulis berharap adanya saran dan kritik konstruktif dari semua pihak.
DAFTAR PUSTAKA
Berita Makasar. Ratusan PTIS di Indonesia Belum Mapan, www.beritamakasar.com. Selasa, 20-02-2007 (diakses pada 21 Mei 2008).
Berita Pendidikan Online. Kampus Islam Swasta Tolak RUU Badan Hukum Pendidikan. http:// minangkabaunewspendidikan.blogspot.com/feeds/posts (diakses pada 19 Mei 2008).
Dardjowidjojo, Soenjono, Pedoman Pendidikan Tinggi. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Daulay, Haidar Putra. Sejarah Pertumbuhan dan Pembaruan Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2007.
_________________. Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2004.
Departemen Agama RI-Dirjen Pendidikan Islam, Panduan Pendirian PTAI di Lingkungan Departemen Agama, www.ditpertais.net/panduan.pdf (diankses pada 1 Mei 2008).
Direktorat Pendidikan Tinggi Islam-Dirjen Pendidikan Islam DEPAG RI, http://www. ditpertais.net/06/profil.asp (diakses pada 20 Mei 2008).
Furchan, Arief. Transformasi Pendidikan Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2004.
____________, et.al. Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi di PTAI. Yogyakarta: Pustaka pelajar, 2005.
Indrajit, R. Eko, et.al. Manajemen Perguruan Tinggi Modern. Yogyakarta: Andi Offset, 2006.
Ishomuddin. Spektrum Pendidikan Islam. Malang: UMM Press, 1996.
Jawa Pos Online. Kamis, 07 April 2005. PTS Keberatan Intervensi Negara. http://www.jawapos. co.id/pts_keberatan_intervensi_negara.html. (diakses pada 19 Mei 2008).
KOPERTAIS WILAYAH IV. Visi dan Misi Kopertais Wilayah IV. http://www. kopertais4sby.org/VisiMisi.html (diakses pada 19 Mei 2008).
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2004–2009.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi
Soetari Ad., Endang, Pengembangan Perguruan Tinggi Agama Islam Dalam Akselerasi Pembangunan di Daerah, Jurnal FAI Uniga Edisi Ke-2 Desember 2007 (Online), http://alimudin. multiply.com/favicon.ico (diakses pada 20 Mei 2008).
Suprayogo, Imam, Reformulasi Visi Pendidikan Islam. Malang: STAIN Press, 1999.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Yunus, Mahmud. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia. Jakarta: Mutiara, 1979.
Yusus, Choirul Fuad. Inovasi Pendidikan Agama dan Keagamaan. Jakarta: Puslitbang pendidikan agama dan keagamaan DEPAG RI, 2006.
Selasa, 02 Desember 2008
STUDI KEBIJAKAN PENDIDIKAN PTAIS
Diposting oleh asrori-nganjuk di 12.34 0 komentar
Label: manajemen pendidikan islam
PEMASARAN STRATEGIS LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
PEMASARAN STRATEGIS LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
Oleh: Muhammad Asrori Ardiansyah
(Mahasiswa Pascasarjana UIN Malang)
Sumber: http://alumnigontor.blogspot.com
Pendahuluan
Akhir-akhir ini, kita sering membaca spanduk sekolah di mana-mana dengan retorika pemasaran keunggulan tertulis Lulus Unas Seratus Persen. Kemudian di dalam spanduk tersebut ditambah dengan kata-kata yang menerangkan rangking dalam suatu wilayah kota sekolah tersebut berada. Tindakan ini tentunya tidak bisa dilakukan oleh sekolah swasta lain yang kebetulan lulusan Unasnya kurang dari seratus persen. Ini berbeda dengan retorika pemasaran institusi pendidikan pada masa-masa sebelumnya.
Dalam era global dan pasar bebas sekarang ini dunia pendidikan ikut terpengaruh dalam suasana kompetitif. Hal ini ditunjukkan dengan upaya-upaya kreatif dan inovatif para pelaku pendidikan untuk terus menggali “Keunikan dan Keunggulan” masing-masing sekolah agar semakin dibutuhkan dan diminati oleh masyarakat pemakai jasa pendidikan. Masuknya sekolah-sekolah unggulan berkurikulum internasional dan lahirnya sekolah-sekolah negeri/swasta yang menawarkan keunggulan fasilitas, bahkan dengan biaya yang relatif terjangkau, menambah maraknya persaingan dunia pendidikan khususnya pada lembaga pendidikan Islam, seperti sekolah Islam/madrasah unggulan dan terpadu yang akhir-akhir ini kian marak. Kegiatan marketing/pemasaran dalam dunia pendidikan yang dulu dipandang tabu karena berbau bisnis dan cenderung profit oriented sekarang sudah dilaksanakan secara terbuka dan terang-terangan.
Pola kompetisi pasar mengharuskan para pelaku dunia pendidikan berlomba-lomba berkompetisi untuk membawa sekolah masing-masing mendekat kepada ‘Target Market’ dengan berbagai upaya promosi. Telah banyak sekolah/madrasah yang belakangan ini mulai merasakan dampak ketatnya persaingan tersebut. Hal nyata yang terlihat adalah menurunnya animo pendaftar, bahkan di beberapa sekolah terjadi penurunan jumlah siswa yang diterima secara drastis akibat semakin banyaknya tersedia alternatif pilihan sekolah dengan keunggulan masing-masing. Apabila sekolah-sekolah Islam/madrasah tidak memiliki profil yang jelas dan market mantap maka akan sangat mungkin untuk tergilas menjadi korban hukum pasar dunia pendidikan. Telah lama disadari bahwa umat Islam harus berlari dan berpacu dengan sekolah-sekolah lain agar tidak tertinggal. Sebagaimana kita tahu bahwa mayoritas sekolah Islam masih jauh tertinggal dibanding sekolah lainnya. Apalagi madrasah yang mayoritas swasta dan dikelola secara apa adanya. Ini tentu menjadi PR yang perlu segera diselesaikan oleh para manajer pendidikan Islam.
Fenomena lembaga pendidikan Islam ini masih diperparah oleh kebijakan pemerintah yang dalam beberapa hal masih memberatkan status negeri dan swasta. Pembedaan kebijakan antara sekolah negeri dan swasta dirasa memberatkan dan lambat-laun akan mematikan daur hidup sekolah-sekolah swasta yang notabene adalah mitra pemerintah dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai tujuan negara di dalam UUD 1945. Faktanya siswa yang bersekolah di sekolah swasta, terlebih di madrasah, lebih banyak dibandingkan yang bejalajar di sekolah negeri dan kebanyakan pula mereka berlatar belakang dari keluarga kurang mampu secara finansial. Padahal, mereka juga anak bangsa yang berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Mencermati fenomena di atas, sudah saatnya bagi lembaga pendidikan Islam untuk bangkit. Lembaga-lembaga pendidikan Islam perlu untuk mengadopsi beberapa terobosan yang telah dilakukan oleh beberapa sekolah-sekolah Islam yang telah terlebih dahulu berupaya memajukan lebaga pendidikannya.
Di samping itu, untuk mengantisipasi persaingan antar lembaga pendidikan, lembaga-lembaga pendidikan Islam perlu untuk melakukan terobosan-terobosan, khususnya usaha-usaha nyata yang dapat diwujudkan demi memasarkan lembaga pendidikan Islam, baik sekolah, madrasah, ataupun pesantren yang pasarnya telah banyak direbut oleh lembaga pendidikan umum bahkan lembaga pendidikan nonmuslim. Kebutuhan akan upaya jitu meraih pasar mejadi kebutuhan urgen semua lembaga pendidikan Islam demi mempertahankan eksistensi lembaga pendidikan Islam.
1. Hubungan Humas dan Pemasaran
Hubungan Masyarakat (public relations) adalah suatu kegiatan organisasi untuk menciptakan dan memelihara hubungan-hubungan yang sehat dan produktif dengan publik tertentu sehingga terdapat persesuaian dengan lingkungan sekelilingnya yang berkepentingan (stake holders). Kegiatan humas juga bertujuan untuk memperoleh goodwill, kepercayaan, saling pengertian, dan citra yang baik dari publik/masyarakat.
Untuk mencapai tujuan kegiatan di atas, para pakar humas banyak yang menyatakan pentingnya bidang pemasaran dalam humas. Sebagaimana diungkapkan oleh John Tondowidjojo bahwa salah satu bidang humas adalah pemasaran. Menurutnya, Pemasaran dalam humas meliputi kegiatan-kegiatan sistematis dalam suatu usaha untuk menentukan perencanaan, harga promosi, distribusi produk, serta pelayanan dan kesejahteraan. Produk maupun pelayanan harus memuaskan pelanggan, baik sekarang maupun yang akan datang, di samping dekat dengan kegiatan pemasaran dan periklanan, humas sangat dekat dengan promosi. Untuk itu, hasil penelitian pasar sangat bermanfaat bagi kegiatan-kegiatan humas.
Rachmadi menyatakan bahwa usaha pemasaran yang dilakukan oleh humas tidak sebatas pada pemasaran barang dan jasa komersial saja, melainkan juga untuk mempromosikan tercapainya tujuan-tujuan sosial ekonomi dan sosial budaya yang kita kenal sebagai social marketing. Adapun tujuan komunikasi pemasaran adalah terciptanya franchise yang lebih baik bagi barang, jasa atau lembaga yang dikomunikasikan. Dengan usaha yang maksimal dari public relation, franchise yang baik tersebut tidak hanya muncul dari para konsumen, melainkan juga dari pihak ketiga seperti media massa, pemerintah dan sebagainya.
Mengacu pada usaha pemasaran humas di atas, humas lembaga pendidikan Islam juga memerlukan promosi kepada masyarakat guna mencapai tujuan pendidikan yang diupayakan serta tujuan lembaga pendidikan Islam itu sendiri. Dengan memaksimalkan promosi ini, lembaga pendidikan Islam, baik madrasah ataupun pesantren dapat merubah atau menciptakan persepsi-persepsi baru pada masyarakat tentang lembaga pendidikan Islam dan proses pendidikan yang diupayakannya.
2. Pengertian Pemasaran Strategis
Pemasaran adalah suatu proses sosial yang melibatkan kegiatan-kegiatan penting yang memungkinkan individu dan perusahaan mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan melalui pertukaran dengan pihak lain dan untuk mengembangkan hubungan pertukaran. Pemasaran juga dapat diartikan sebagai suatu usaha yang mengarah pada proses penciptaan, penawaran, dan perubahan values dari pembuat/inisiator kepada stake holders.
Adapun pemasaran strategis secara substantif berbeda dengan pemasaran (atau manajemen pemasaran) pada umumnya dalam beberapa aspek seperti kerangka waktu, proses keputusan, hubungan dengan lingkungan dan lainnya. Aspek waktu dari manajemen pemasaran bersifat jangka pendek dan keputusan yang diambil berkaitan dengan waktu tertentu, proses keputusan cenderung top-down, serta lingkungan dianggap konstan. Sedangkan pemasaran strategis bersifat jangka panjang dan keputusan yang diambil memiliki implikasi jangka panjang, proses keputusan cenderung bottom-up, serta lingkungan dianggap sering berubah dan dinamis.
Senada dengan uraian di atas, strategic marketing adalah pemasaran yang berusaha untuk memperhatikan empat hal (the strategic 4-c), yaitu Company, customer, competetion dan change. Dalam proses strategic marketing, keempat hal tersebut menjadi perhatian dan pertimbangan terpenting.
Jadi, pemasaran strategis adalah proses penciptaan, penawaran, dan perubahan values dari inisiator kepada stake holders yang mempertimbangkan semua aspek yang diperlukan pemasar dan memiliki implikasi jangka panjang.
3. Evolusi Pemasaran Lembaga Pendidikan Islam
Saat ini masih jarang kita temukan lembaga pendidikan Islam (LPI) yang secara terbuka memasarkan lembaga pendidikan yang dikelolanya, hal ini lebih dikarenakan anggapan bahwa pendidikan bukan produk yang patut untuk dikomersilkan. Padahal, dalam sejarah pemasaran di lembaga pendidikan, khususnya lembaga pendidikan modern, proses pemasaran lembaga pendidikan telah banyak dilakukan dan dikembangkan.
Menurut Zulkarnain Nasution ada 6 evolusi pemasaran yang dilakukan oleh lembaga pendidikan, terutama terkait dengan penerimaan siswa/santri baru, yakni: tahap pertama, pemasaran tidak diperlukan; tahap kedua, pemasaran adalah promosi; tahap ketiga, pemasaran adalah segmentasi pasar; tahap keempat, pemasaran adalah penentuan posisi; tahap kelima, perencanaan strategi; dan tahap keenam, pemasaran adalah manajemen penerimaan siswa/santri baru.
Untuk lebih jelasnya, penulis uraikan enam tahapan tersebut sebagai berikut:
a. Pemasaran tidak diperlukan. Hal ini lebih dikarenakan adanya anggapan bahwa LPI adalah badan sosial sehingga tidak memerlukan pemasaran. Anggapan seperti ini masih menjadi pandangan umum pengelola LPI, terlebih bagi pesantren yang selama ini lebih mengedepankan ”etika” dalam mensosialisasikan lembaga pendidikannya.
b. Pemasaran adalah promosi. Ketika sebuah LPI menyadari bahwa untuk menarik siswa/santri baru diperlukan sosialisasi yang lebih, maka pada saat itulah diupayakan promosi kepada masyarakat agar mengenal lembaga pendidikan yang sedang diselenggarakannya. Jadi, yang mendasari adanya promosi adalah adanya anggapan bahwa masyarakat tidak mengetahui LPI tersebut, karenanya diperlukan unit/bagian informasi tentang pelayanan masyarakat yang salah satunya menangani publikasi dan informasi penerimaan siswa/santri. Upaya promosi ini dilakukan melalui media, seperti brosur, pamflet, banner, poster, surat kabar, media tatap muka, dan sebagainya.
c. Pemasaran adalah segmentasi pasar. Pada tahap ini sebuah LPI telah mengetahui dengan pasti posisinya dalam pasar. Dengan demikian pemasaran dilakukan dengan memfokuskan pada konsumen pada segmen tertentu sebagaimana dibidik oleh LPI tersebut. Dalam tahap ini humas LPI perlu untuk mengadakan penelitian terkait dengan segmen pasar yang dibidik.
d. Pemasaran adalah menetapkan posisi. Pada tahap ini sebuah LPI telah mengembangkan penelitian pasar yang diharapkan berguna untuk mencari basis basis baru untuk unggul dalam persaingan dalam menjaring siswa/santri baru. Pada tahap ini sebuah LPI telah melihat peluang untuk memposisikan diri di antara berbagai lembaga pendidikan lainnya yang sejenis. Memposisikan diri dalam hal ini membuat lembaga pendidikan tersebut berbeda dengan para pesaingnya yang menyebabkannya mempunyai keistimewaan tersendiri sehingga layak untuk dipilih.
e. Perencanaan strategis. Pada tahap ini sebuah LPI menyadari bahwa perubahan situasi dan kondisi di luar lembaga pendidikan telah mengubah citra, posisi, dan program LPI yang mencakup kemampuan menarik siswa dan pelayanan menjadi menurun. Hal ini wajar mengingat turunnya minat siswa/santri bukan hanya karena persaingan, namun juga beberapa faktor lain seperti kondisi ekonomi, demografi, perubahan tujuan pendidikan (seperti: keinginan cepat dapat pekerjaan) dan sebagainya.
Dengan demikian sebuah LPI perlu untuk memperluas perencanaan dengan mengidentifikasi kecenderungan pokok kemudian menyesuaikan diri dengan kecenderungan tersebut. Berikutnya, LPI tersebut mengubah visi, program, dan kegiatan lainnya untuk dapat menyesuaikan dengan kecenderungan tersebut.
f. Pemasaran merupakan penerimaan siswa/santri baru. Setelah semua tahapan tersebut di atas, pada tahap terakhir ini pemasaran lembaga pendidikan telah mengerucut pada inti dari pemasaran ini sendiri, yaitu untuk menjaring siswa/santri baru dan memberikan layanan terbaik yang memuaskan sehingga memberikan peluang kepada mereka untuk menjadi rekan dalam memasarkan lembaga pendidikan tersebut.
4. Konsep Pemasaran Strategis Lembaga Pendidikan Islam
Proses pemasaran strategis meliputi empat tahapan, yaitu: analisis situasi strategis, penyusunan strategi pemasaran, pengembangan program pemasaran, serta implementasi dan pengendalian strategi pemasaran.
a. Marketing Situation Analysis merupakan suatu proses pengumpulan informasi tentang analisis pasar, analisis jasa, dan keadaan persaingan. Analisis persaingan perlu dilakukan dalam hal strategi yang digunakan oleh lembaga pendidikan sejenis serta kekuatan dan kekurangan mereka.
Analisa situasi strategis adalah tahap awal dalam membuat rencana pemasaran. Strategi utama adalah analisa SWOT: identifikasi terhadap Kekuatan (Strength), Kelemahan (Weakness), Kesempatan (Opportunity) dan Ancaman (Threat) yang dihadapi sekolah.
Merujuk pada Hollensen (2003), Sudarto Murtaufik menunjukkan bahwa terdapat beberapa kondisi penting yang menyokong analisa SWOT yang efektif di antaranya:
1) Persoalan internal akan terkait dengan Kekuatan dan Kelemahan, sedangkan persoalan eksternal akan terkait dengan Kesempatan dan Ancaman. Dimensi internal dan eksternal dari sebuah analisa harus dipertimbangkan secara terpisah sehingga kerancuan yang timbul antara keduanya dapat dihilangkan.
2) Kekuatan harus dipasangkan dengan Kesempatan (S → O); Kekuatan (internal) harus diubah menjadi Kemampuan (Capabilities) dengan dipasangkan dengan Kesempatan yang tersedia (eksternal/lingkungan)
3) Kelemahan harus diubah menjadi Kekuatan (W → S) melalui investasi strategis dalam pengembangan internal lembaga pendidikan, contoh: proyek pelatihan staf dan guru.
4) Ancaman harus diubah menjadi Kesempatan (T → O) melalui penyesuaian terhadap kekuatan kompetitif di dalam lingkungan eksternal, contoh: Sulitnya alumni lembaga pendidikan Islam untuk mendapatkan pekerjaan, ancaman tersebut dapat dirubah menjadi kesempatan dengan mengupayakan proyek yang ditujukan menciptakan program pendidikan baru melalui perencanaan proyek bersama dengan instansi ketenagakerjaan.
b. Designing Marketing Strategy berarti lembaga harus mengatur penetepan dan pencapaian target pasar, menetapkan Positioning atau keterpaduan antara kualitas jasa, saluran distribusi, harga, dan promosi atau lebih dikenal dengan bauran pemasaran.
Pada tahap ini kita akan memilih dari sejumlah pendekatan yang ada untuk mencapai tujuan yang telah disepakati. Untuk itu ada tiga elemen yang diperlukan untuk membuat desain strategi pemasaran, yaitu:
1) Strategi Target Pasar, memutuskan segmen mana dari pasar yang akan menjadi target.
2) Strategi Posisi Kompetitif, mendasarkan penyediaan pada keistimewaan dan kekuatan relatif yang dimiliki institusi, yang memastikan kekompetitifan institusi.
3) Strategi Campuran, mengidentifikasi unsur-unsur tertentu yang dapat dipromosikan atau berkontribusi besar dalam pemasaran oleh lembaga pendidikan, kemudian disebut sebagai 4 P. Strategi campuran ini terdiri dari empat komponen dasar; produk (Product), tempat (Place), harga (Price) dan promosi (Promotion). Namun untuk sektor jasa, yang di dalamnya termasuk pendidikan, komponen-komponen tersebut diperluas menjadi 7 (tujuh), yaitu : orang (Person), proses (Process) dan bukti (Proof).
Untuk lebih jelasnya penulis paparkan uraian ketujuh hal tersebut di atas:
1) Produk
Diartikan sebagai fasilitas dan pelayanan yang ditawarkan oleh lembaga.
2) Harga
Diartikan dalam hal costing (pembiayaan) dengan membandingkan antara pengeluaran dengan keuntungan yang akan didapat pelanggan dan pemberian pricing (harga), harga yang dimaksud adalah biaya yang dibebankan pada pelanggan.
3) Tempat
Diartikan baik sebagai kemudahan akses dan penampilan serta kondisi keseluruhan.
4) Promosi
Hal ini berkaitan dengan kemampuan mengkomunikasikan manfaat yang didapat dari lembaga bagi pelanggan potensial.
5) Orang
Orang-orang ini adalah yang terlibat dalam menyediakan jasa.
6) Proses
Proses adalah sistem operasional untuk mengatur pemasaran, dengan implikasi yang jelas terhadap penempatan pegawai dengan pembagian tanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan mencari sumber daya bagi strategi pemasaran sekolah.
7) Bukti
Diartikan sebagai bukti yang menunjukkan bahwa pelanggan akan mendapatkan manfaat, karenanya memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan evaluasi.
c. Marketing Porgram Development merupakan pengembangan dan peningkatan program pemasaran, hal ini ditunjang oleh alokasi dana dan sumber daya manusia. Pada tahap program pemasaran yang telah dan/atau akan dilaksanakan perlu dikembangkan. Misalnya program pembuatan tabloid sekolah yang dikembangkan menjadi majalah sekolah.
d. Implementing and Managing Marketing Strategy adalah penerapan dan pengaturan strategi pemasaran. Dalam hal ini perlu diatur organisasi pemasaran dengan menempatkan orang yang kompeten dan bertanggung jawab dalam merencanakan, menggerakkan, mengevaluasi, dan mengawasi strategi pemasaran.
5. Realisasi Pemasaran Strategis Lembaga Pendidikan Islam
Setelah mengetahui konsep pemasaran strategis LPI selanjutnya perlu melakukan aksi dalam rangka mewujudkan ide-ide pemasaran yang telah dicanangkan. Pada hakekatnya pemasaran LPI dapat menggunakan berbagai macam media yang dianggap mendukung terwujudnya tujuan pemasaran sebagaimana yang diinginkan. Namun pada makalah ini penulis berupaya memberikan beberapa aksi praktis dari pemasaran LPI yang meliputi:
a. Penerbitan majalah
Berdasarkan publik sasaran yang dituju, majalah dapat diklasifikasikan kepada majalah intern (intrenal magazine) , ekstren (external magazine) dan ekstren-intern (external-internal magazine). Penerbitannya harus direncanakan secara matang baik mengenai penentuan jenis majalah, penentuan pemred, staf redaksi, biaya, kertas dan percetakannya.
Terkait dengan penerbitan majalah ini kita telah melihat beberapa LPI yang telah melaksanakan program ini, sebagaimana yang telah dilakukan oleh YLPI Al Hikmah Surabaya dan Pondok Modern Darussalam Gontor.
b. Pembuatan rubrik di radio, film dokumenter, album lagu, dan sebagainya
Sebuah LPI dapat mempromosikan lembaganya dengan cara memfungsikan media elektronik, seperti radio, televisi, album lagu dan sebagainya. Sebagai contoh, siswa SMP alternatif Qaryah Tayyibah telah membuat album lagu hasil karya mereka, di samping itu mereka juga telah bekerja sama dengan salah satu stasiun TV swasta untuk membuat film dokumenter yang menggambarkan tentang lembaga pendidikan tersebut.
c. Penyelenggaraan pameran
Pameran merupakan cara paling efektif untuk penerangan dan pendidikan. Dalam penyelenggaraan pemeran, usaha membangkitkan/ menarik perhatian (attention arousing) merupakan hal yang urgen, karena bagaimanapun bagusnya suatu barang/jasa yang dipamerkan bila publik tidak menaruh perhatian dan ketertarikan maka semua usaha akan sia-sia.
Untuk itu, dalam menyelenggarakan atau mengikuti pameran sebuah LPI hendaknya menampilkan sesuatu yang berbeda dari kompetitornya, misalnya dengan menampilkan group nasyid sekolah/pesantren.
d. Menggunakan Media Massa
Dalam penggunaan media massa ini, bagian pemasaran dapat melakukan kegiatan publisitas dan periklanan.
1). Publisitas
Publisitas adalah tugas atau kegiatan untuk menceritakan kepada masyarakat luas tentang hasil produksi atau jasa perusahaan. Pengertian lain dari publisitas adalah dampak dari diketahuinya suatu informasi. Di sini Jefkins menyatakan perlunya publisitas sebagai media pencitraan yang baik bagi organisasi atau lembaga yang dipasarkan.
2). Periklanan
Iklan humas adalah iklan yang ditujukan kepada masyarakat yang ditujukan untuk menjelaskan tentang suatu hal yang menyangkut pelayanannya.
PENUTUP
Pemasaran lembaga pendidikan Islam adalah serangkaian kegiatan yang sistematis, terencana, berkesinambungan dan sesuai dengan visi dan misi lembaga guna menarik minat serta mendapat kepercayaan dan loyalitas dari masyarakat dalam hal penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan. Tujuan dari strategi pemasaran lembaga pendidikan Islam tidak hanya menarik siswa untuk menjadi peserta didik, akan tetapi juga peningkatan sumber keuangan dan pengelolaan sumber daya manusia agar berkualitas dan kompetetif.
Proses pemasaran strategis meliputi empat tahapan, yaitu: analisis situasi strategis, penyusunan strategi pemasaran, pengembangan program pemasaran, serta implementasi dan pengendalian strategi pemasaran.
Dari proses itu tim humas perlu untuk mengejawantahkan beberapa programnya dalam realisasi pemasaran bagi lembaga pendidikannya, di antaranya melalui penerbitan majalah, pembuatan film dokumenter, pembuatan album, periklanan dan sebagainya.
Hingga saat ini belum banyak lembaga pendidikan Islam yang secara terbuka memasarkan lembaga pendidikannya. Untuk itu, di penutup makalah ini penulis menyarankan kepada para calon manajer pendidikan Islam untuk dapat memahami dan menjelaskan pentingnya pemasaran bagi kelangsungan lembaga pendidikan Islam di masa kini dan akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Boyd, Harper W. 2004. Manajemen Pemasaran: Suatu Pendekatan Strategis Dengan Orientasi Global, Jilid I. Jakarta: Erlangga.
Deden Komar Priyatna. Teori-Teori Pemasaran.
Effendy, Onong Uchjana. 1993. Human Relation dan Public Relation. Bandung: Mandar Maju.
Jefkins, Frank. 1992. Public Relation. Jakarta: Erlangga.
Kartajaya, Hermawan, et.al. 2005. MarkPlus on Strategy. Jakarta: Gramedia.
Kusumastuti, Frida. 2004. Dasar-Dasar Humas. Bogor: Ghalia Indonesia dan UMM Press.
Murtaufik, Sudarto. Pemasaran Pesantren. http://www.bangjay.com, (diakses pada 29 Mei 2008).
Nasution, Zulkarnain. 2006. Manajemen Humas di Lembaga Pendidikan: Konsep, Fenomena dan Aplikasinya. Malang: UMM Press.
Nurcholiq, M. 2005. “Manajemen Pemasaran Lembaga Pendidikan Islam: Studi Kasus STAI Ma’had ‘Ali Al-Hikam Malang,” Tesis Magister. Malang: UIN Malang.
Rachmadi, F. 1996. Public Relation Dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Siswanto, Bambang. 1992. Hubungan Masyarakat: Teori dan Praktek. Jakarta: Bumi Aksara.
Tondowidjojo, John. 2004. Dasar dan Arah Public Relation. Jakarta: Grasindo.
Wasesa, Silih Agung. 2005. Strategi Public Relations. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Diposting oleh asrori-nganjuk di 12.18 0 komentar
Label: manajemen pendidikan islam
SEJARAH PEMBIAYAAN PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA
SEJARAH PEMBIAYAAN PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA
Oleh: Muhammad Asrori Ardiansyah
(Mahasiswa Pascasarjana UIN Malang)
Sumber: http://alumnigontor.blogspot.com
Pendahuluan
Secara historis pertumbuhan dan perkembangan pendidikan di Indonesia sangat terkait erat dengan kegiatan dakwah islamiyah. Pendidikan Islam berperan sebagai mediator di mana ajaran Islam dapat disosialisasikan kepada masyarakat dalam berbagai tingkatannya. Melalui pendidikan inilah masyarakat Indonesia dapat memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran islam sesuai dengan ketentuan al-Qur’an dan as-Sunnah.
Namun hingga hari ini pendidikan Islam di Indonesia masih dihadapkan pada berbagai problematika yang tidak ringan. Berbagai komponen pendidikan Islam dari tujuan, kurikulum, guru, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan sebagainya masih dihadapkan pada permasalahan-permasalahan mendasar yang berakibat pada mutu pendidikan Islam yang seringkali menunjukkan keadaan yang kurang menggemberikan.
Permasalahan klasik yang masih kerap menghinggapi lembaga-lembaga pendidikan Islam di negeri ini terutama terkait dengan pembiayaan pendidikan yang minim. Hal ini berimbas pada hampir semua komponen pendidikan lainnya. Padahal biaya pendidikan merupakan salah satu komponen masukan instrumental (instrumental input) yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah maupun madrasah. Dalam segala upaya pencapaian tujuan pendidikan biaya dan pembiayaan pendidikan memiliki peranan yang sangat menentukan. Hamper tidak ada upaya pendidikan yang dapat mengabaikan peranan biaya, sehingga dapat dikatakan bahwa tanpa biaya, proses pendidikan tidak akan berjalan secara maksimal.
Pada dasarnya penyelenggaraan pendidikan adalah membutuhkan biaya. Hal ini disebabkan pengelolaan pendidikan di sekolah maupun Madrasah dalam segala aktifitasnya perlu sarana dan prasarana untuk proses pengajaran, layanan, pelaksanaan program, dan kesejahteraan para guru dan karyawan yang ada, kesemua itu memerlukan anggaran dana. Sehubungan dengan itu setiap manajer pendidikan Islam hendaknya memahami sejarah pembiayaan pendidikan Islam di Indonesia beserta teori dan praktik manajemen pembiyaan yang terbaik bagi lembaga pendidikannya.
Manajemen Pembiayaan Pendidikan Islam Pada Masa Pra-kemerdekaan
Pendidikan Islam telah mulai berlangsung di Indonesia sejak masuknya para pedagang muslim ke negeri ini pada abad VII M. Mula-mula pendidikan agama hanya berlangsung antara individu dengan individu lainnya. Materi yang diajarkan pun hanya berkisar pada prasyarat seseorang menjadi muslim. Proses pendidikan Islam kemudian berkembang ke arah kolektif ketika sudah memberi pengaruh yang signifikan di masyarakat Indonesia.
Pengaruh pendidikan agama yang dilaksanakan oleh para dai muslim menemukan hasilnya ketika pada abad X berdiri kerajaan Islam pertama di Aceh yang bernama Pase atau kerajaan samudra (kerajaan ini juga dikenal dengan samudera pasai). Di kerajaan ini dilangsungkan pendidikan agama dengan menggunakan bahasa Arab sebagai pengantarnya.
Hal ini sesuai dengan laporan Ibnu Batutah dalam bukunya Rihlah Ibnu Batutah bahwa ketika ia berkunjung ke samudra pasai pada tahun 1354 ia mengikuti raja mengadakan halaqah setelah shalat jumat sampai waktu asar. Dari keterangan itu diduga kerajaan samudra pasai ketika itu sudah merupakan pusat agama Islam dan tempat berkumpul ulama dari berbegai negara Islam untuk berdiskusi tentang masalah-masalah keagamaan dan keduniawian sekaligus.
Zuhairi dkk. melihat bahwa pendidikan agama semi formal pertama yang berlangsung di Indonesia adalah majlis ilmu yang berlansung di kerajaan samudera pasai. Sistem pendidikan agama yang berlasung di kerajaan ini adalah sebagai berikut:
1. Materi pendidikan dan pengajaran agama bidang syariat ialah fiqh Madzhab Syafi’i.
2. Sistem pendidikannya secara nonformal berupa majlis taklim dan halaqah.
3. Tokoh pemerintahan merangkap sebagai tokoh ulama.
4. Biaya pendidikan agama bersumber dari negara.
Jadi, pada masa kerajaan Islam Pasai ini, pendidikan agama dilangsungkan oleh kerajaan dan dibiayai oleh kerajaan itu sendiri. Bahkan, setelah berdirinya Kerajaan Perlak pendidikan agama berkembang sangat baik. Sultah Mahdum Alaudin Muhammad Amin, Raja keenam Perlak, mendirikan perguruan tinggi Islam yang diperuntukkan bagi siswa yang telah alim. Dengan dukungan pendanaan dari kerajaan, perguruan ini dapat mengajarkan dan membacakan kitab-kitab agama yang berbobot pengetahuan tinggi seperti Kitab al-Umm karangan Imam Syafi’i dan sebagainya.
Berawal dari Aceh, Pendidikan Islam terus berkembang ke penjuru nusantara. Di Jawa, misi ini diusung oleh Sunan Giri menitikberatkan kegiatannya pada bidang pendidikan. Dalam hal kurikulumnya ia mengadakan kontak dengan kerajaan Pase yang bermadzhab Syafi’i.
Pendidikan Islam selanjutnya berkembang dari majlis taklim di kerajaan terus berkembang ke surau-surau dan masjid. Di Sumatera Barat surau-surau berkembang menjadi tempat pengajian untuk pemuda-pemuda muslim. Salah satunya surau besar yang mirip konsep pesantren muncul di Batuhampar Payakumbuh yang didirikan oleh Syaikh Abdurrahman pada tahun 1777. Kompleks ini kemudian dikenal sebagai “Kampung Dagang”. Kampung Dagang dibangun dengan sarana dan fasilitas penunjang yang cukup lengkap. Di dalam kawasan yang luasnya sekitar 3 hektare ini ada sebuah pasar kecil, di mana terdapat beberapa kedai tempat menjual berbagai kebutuhan murid sehari-hari. Jumlah orang siak (santri) yang belajar di Kampung Dagang ini berkisar antara 1000 sampai 2000 orang.
Untuk mengikuti pelajaran di surau santri tidak dikenakan pungutan atau pembayaran apapun; tidak dikenakan uang sekolah, uang asrama atau uang makan. Jarang sekali santri memberikan uang kepada syaikh. Kalaupun ada, di samping oleh keluarga yang bersangkutan, diberikan atas dasar kerelaan dan keikhlasan. Biaya hidup dari santri berasal dari orang kampung yang berdekatan dengan surau, biasanya dijemput sendiri atau diantarkan oleh orang tua mereka. dalam menunjang pemenuhan kebutuhan hidup santri, masyarakat kota yang berdekatan, seperti payakumbuh, juga tidak kurang pula partisipasinya. Setiap hari minggu mereka mengantarkan beras, sayur dan kebutuhan pokok lainnya ke surau dengan pedati. Sedangkan santri yang datang dari negeri yang jauh, biasanya tiap hari kamis menyebar ke negeri-negeri sekitar Batuhampar dengan membawa buntil (tempat beras seperti kantong terigu) dan sore harinya kembali dengan membawa buntilan beras dan uang untuk biaya seminggu.
Akan halnya syaikh sendiri, tidak mempunyai pekerjaan selain mengajar di surau untuk memenuhi kebutuhan hidup kelurganya. Jadi ia cukup mengajar saja, karena kebutuhan hidupnya sehari-hari sudah dipenuhi dari sedekah dan sumbangan masyarakat, yang terus mengalir bahkan lebih dari cukup sehingga syaikhpun mampu menunaikan ibadah haji.
Seiring dengan perubahan yang terjadi pada lembaga pendidikan pada umumnya, maka perubahan institusi pendidikan rupanya juga merubah surau-surau yang ada di Sumatera menjadi sekolah-sekolah Islam. Pada tahun 1918 berdiri pula perkumpulan “Sumatera Thawalib” yang mendirikan sekolah-sekolah agama di Padang Panjang, Bukittinggi dan sekitarnya. Selanjutnya pada tahun 1920 berdirilah organisasi guru-guru Islam (PGAI) di Padang, yang kemudian mendirikan Normal Islam, sekolah modern untuk mempersiapkan guru-guru agama Islam. Sementara pada tanggal 10 Oktober 1915 di Padang Panjang Zainuddin Labbay El Yunusi mendirikan Diniyah School kemudian adiknya, Rahman El Yunusiyah mendirikan pula Diniyah School Putri tanggal 1 Nopember 1923. Kedua lembaga pendidikan tersebut mengispirasi berdirinya sekolah-sekolah Islam formal lain yang secara tidak langsung mengikis peran pendidikan yang dilangsungkan oleh surau-surau. Sehingga selepas tahun 1940-an surau dan sekolah-sekolah agama tradisional menjadi minoritas dibandingkan sekolah-sekolah modern.
Selanjutnya pembaruan sistem pendidikan agama, ditambah perubahan-perubahan ekonomi yang dilancarkan pemerintahan kolonial juga mengubah watak dasar santri dan surau. Santri yang pada masa kejayaan surau belajar agama dari suatu surau ke surau lain dengan biaya yang diperoleh dari sedekah umat kini terpaksa menjadi madrasah modern atas biaya keluarganya. Perubahan ini berarti pecahnya integrasi santri dengan masyarakat, karena sebelumnya terjalin hubungan saling membutuhkan antara keduanya. Santri membutuhkan bantuan biaya masyarakat sementara yang terakhir ini memerlukan santri untuk mengajarkan agama, menjalankan upacara-upacara di negeri, dan kembali ke kampungnya untuk menjadi guru agama setelah menyelesaikan pelajarannya di surau.
Perubahan mendasar lainnya adalah yang menyangkut kepemilikan lembaga pendidikan. Jika surau dimiliki pendiri dan anak cucunya maka madrasah, dimiliki lembaga-lembaga yang mempunyai sistem manajemen kependidikan dan regenerasi kepemimpinan yang relatif teratur karena diatur oleh birokrasi organisasi. Surau-suaru besar yang kebanyakan didirikan sebelum abad ke-20, ketika sistem pendidikan Islam dimodernisasi, sedang mengalami krisis kepemimpinan, karena banyak pendirinya telah wafat sementara regenerasi kepemimpinan kepada anak sang pendiri tak bisa diharapkan. Akibatnya banyak surau ditutup atau menciut fungsinya menjadi sekedar tempat mengaji al-Qur’an. Sebagian lain meneruskan kelangsungan hidupnya terpaksa berafiliasi dengan organisasi Islam tertentu yang menyelenggarakan pendidikan Islam seperti Muhammadiyah, Permi, Diniyah, Thawalib, dan sebagainya.
Pesantren di Jawa
Ketika surau-surau di Sumatera terkikis oleh sekolah-sekolah Islam, tidak demikin halnya dengan pesantren-pesantren di jawa. Meski gerakan pendidikan Islam formal berlangsung deras, namun eksistensi pesantren sebagai pendidikan Islam pertama di jawa tetap survive dan eksis.
Pesantren sendiri merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di Jawa. Munculnya pesantren sekitar abad ke-15 oleh para penyebar agama Islam di Jawa, di antaranya Wali songo. Sebagaimana halnya surau-surau di Sumatera, pesantren awalnya juga merupakan masjid yang menjadi tempat belajar para santri yang kemudian terintegrasi dengan asrama untuk penginapan para santri tersebut. untuk itu setiap pondok pesantren memiliki tiga unsur minimal: 1) Kyai yang mendidik dan mengajar; 2) Santri yang belajar; dan 3) Masjid. Pesantren pertama di Jawa diperkirakan dibangun oleh Sunan Ampel di Surabaya. Pada tahun selajutnya pesantren telah meyebar ke penjuru tanah Jawa.
Sebelum abad ke-18, pembiayaan pesantren dari tingkat rendah hingga tinggi ditanggung oleh masyarakat Islam sendiri. Pembiayaan tersebut dipungut dari uang zakat, srakah (iuran waktu pernikahan), wakaf dan palagara (pembayaran sesuatu hajat dari penduduk desa). Pengaturan pembagian tersebut diatur oleh pemerintah kerajaan.
Pada masa kerajaan Kartasura (sekitar tahun 1700 M) ada beberapa pesantren besar yang dijadikan perdikan, yang dikaruniai tanah sawah dan tempat tinggal sebagai hak milik turun temurun yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak tanah. Tetapi perdikan ini akhirnya dihapuskan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1916-1917. Tanah hak milik itu diambil alih oleh pemerintah kolonial.
Meski pada awal abad ke-20 Pemerintah Kolonial berlaku represif terhadap lembaga-lembaga pendidikan Islam di Jawa, ternyata pada abad ini pesantren justru mengalami kebangkitan hebat. Muncul pesantren-pesantren baru yang masih tampak kokoh hingga saat ini. Pada periode ini pengelolaan pesantren dilaksanakan oleh kyai dengan bantuan masyarakat tanpa peran pemerintah.
Kedatangan Jepang pada fase selanjutna tidak memberi banyak perubahan kepada lembaga-lembaga pendidikan Islam. Hanya saja kebijakan-kebijakan pemerintah Jepang yang tidak peduli terhadap agama memberi keleluasaan terhadap dakwah dan pendidikan Islam di Indonesia. Kantor Urusan Agama yang pada masa Belanda dipimpin oleh seorang orientalis, pada masa ini digantikan oleh ulama pribumi. Beberapa pesantren besar juga dikunjungi dan dibantu ole pemerintah Jepang.
Peran Organisasi Islam
Sebagaimana telah disinggung di atas, bahwa beberapa organisasi Islam, terutama Muhammadiyah, terus membuka sekolah-sekolah di pelosok jawa. Pendiri Muhammadiyah, Ahmad Dahlan, melihat bahwa lembaga-lembaga pendidikan Islam gagal dalam memproduksi kader-kader Islam, karena tidak lagi dapat memenuhi tuntutan zaman. Untuk itu salah satu amal usaha yang digalakkan oleh Muhammadiyah pada mulanya adalah pada lapangan pendidikan. Amal usaha pendidikan diharapkan memajukan dan memperbaharui pendidikan dan pengajaran serta memperluas ilmu menurut tuntutan Islam.
Lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh Muhammadiyah bersifat formal, baik umum maupun keagamaan. Tiap sekolah/madrasah dan perguruan tinggi yang dimiliki oleh Muhammadiyah sepenuhnya milik muhammadiyah, dan bukan milik individu. Sehingga di antara lembaga-lembaga pendidikan tersebut kerjasama dapat dilakukan dengan lebih mudah karena adanya organisasi induk yang mendirikannya. Manajemen pendidikan yang dilangsungkan Muhammadiyah pada mulanya juga terpusat. Kurikulum pengajaran, pelasanaan ujian dan pembiayaan di sekolah-sekolah muhammadiyah kesemuanya di bawah kendali majelis pengajaran Pengurus Pusat Muhammadiyah.
Di samping Muhammadiyah, Organisasi Islam lain yang juga turut membantu penyelenggaraan lembaga pendidikan Islam di Jawa adalah Nahdlatul ‘Ulama. Organisasi yang digagas oleh Wahab Chasbullah ini berdiri pada tahun 1926. Organisasi ini memiliki departemen kependidikan yang disebut dengan Lembaga Pendidikan Ma’arif (LP Ma’arif). Raisul Akbar NU pertama, Hasyim Asy’ari, adalah tokoh paling berpengaruh di organisasi ini. Dialah yang memperkenalkan sistem madrasah dan kurikulum yang memuat pelajaran umum dalam lembaga pendidikan Islam yang bernaung di bawah NU.
Nahdlatul Ulama memberikan perhatian yang besar bagi pendidikan, khususnya pendidikan tradisional yang harus dipertahankan keberadaannya. Pada awal berdirinya, NU tidak membicarakan secara tegas tentang pembaharuan pesantren. Namun, NU juga terjun dalam pembaharuan pendidikan dengan mendirikan madrasah-madrasah model Barat sebagaimana terlihat di beberapa pesantren saat ini.
Manajemen Pembiayaan Pendidikan Islam Pada Masa Pasca-kemerdekaan
Sebagaimana telah penulis singgung di atas bahwa sebagai lembaga pendidikan tertua di Jawa pesantren telah berupaya memperbaharui sistem pendidikannya. Pada masa ini telah muncul pesantren-pesantren yang berupaya mengadaptasi perubahan sistem pendidikan konvensional. Sedikitnya terdapat dua cara yang dilakukan pesantren dalam merespon perubahan ini : Pertama, merevisi kurikulumnya dengan memasukkan sebagian mata pelajaran dan keterampilan umum. Kedua, membuka kelembagan dan fasilitas pendidikannya bagi kepentingan pendidikan umum.
Dengan kedua cara tersebut maka persentuhan antara sistem pesantren dengan sistem madrasah sudah sangat terasa. Untuk itu, setidak-tidaknya pada masa ini muncul empat tipe pondok pesantren di Nusantara:
1. Ponpes tipe A adalah pondok yang seluruhnya dilaksanakan secara tradisional;
2. Ponpes tipe B adalah pondok yang menyelenggarakan pengajaran secara klasikal (madrasi);
3. Ponpes tipe C adalah pondok yang hanya merupakan asrama, sedangkan santrinya belajar di luar;
4. Ponpes tipe D adalah pondok yang menyelenggarakan sistem ponpes sekaligus sistem sekolah dan madrasah.
Namun dari segi manajemen pembiayaan belum muncul konsep yang baru dari beberapa tipe pesantren yang muncul. Meski kemandirian telah menjadi pola hidup pesantren, tetapi pada umumnya pembiyaan pesantren masih bergantung pada usaha yang dilakukan oleh kyai dan sumbangan pihak luar. Rata-rata pesantren tidak memiliki usaha yang dapat menjamin keberlangsungan pesantren.
Hal ini tentu bukan realitas yang menggembirakan, mengingat usaha yang dilakukan kyai secara individu tidak berjalan selamanya. Di samping itu, pada dasarnya setiap lembaga pendidikan membutuhkan penopang dana abadi demi memenuhi kebutuhan-kebutuhan pesantren di masa yang akan datang.
Hingga muncul harapan baru dari beberapa pengasuh pesantren yang mencoba menggagas alternatif sumber pendanaan lembaga pendidikannya. Di antaranya adalah dilakukan oleh Pesantren Pertanian Darul Falah Bogor, Pesantren Al Zaitun, Pesantren Gontor dan lain-lain.
Sebagai gambaran, penulis uraikan di sini salah satu gagasan dari konsep pembiayaan berbasis wakaf yang ditawarkan oleh pesantren Gontor. Meniru apa yang dilakukan oleh pengelola al-Azhar di Mesir dan Aligarh di India yang terjamin kelangsungan lembaganya karena kekayaan wakaf yang di miliki, maka di pesantren ini juga berupaya mengelola perekonomiannya dengan basis wakaf. Untuk itu, pesantren ini memulai pewakafan pondok pada tanggal 28 Rabiul Awwal 1378/12 Oktober 1958. Pewakafan dilakukan oleh pendiri pesantren Gontor kepada Ikatan Keluarga Pondok Modern Darussalam Gontor yang diwakili oleh 15 orang yang dipercaya sebagai nadhir. Para nadhir yang berjumlah 15 orang tersebut kemudian dilembagakan menjadi Badan Wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor.
Badan Wakaf Gontor kemudian menjadi badan tertinggi yang membawahi beberapa lembaga di pesantren tersebut. Demi menjaga dan mengembangkan harta wakaf yang dimiliki maka Badan Wakaf Gontor membentuk Yayasan Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Pondok Modern (YPPWPM) yang merupakan salah satu lembaga yang mempunyai tanggung jawab besar dalam mengatur jalur perekonomian, khususnya berkaitan dengan pengelolaan dan pengembangan wakaf, sehingga dapat menjadi sumber dana yang halal serta dapat menjamin kemandirian Pondok. Lembaga ini berada di bawah kendali langsung badan tertinggi pondok, yaitu Badan Wakaf Pesantren Gontor.
Hingga saat ini YPPWPM terus menambah dan mengelola berbagai bentuk kekayaan bumi dan bangunan demi menjamin kebutuhan ekonomi Gontor. Kekayaan bumi yang dikelola YPPWPM hingga akhir tahun 2007 dalam m2 adalah sebagai berikut:
1. Di Kab. Ponorogo : 549.301
2. Di Kab. Madiun : 7.059
3. Di Kab. Ngawi : 2.048.505
4. Di Kab. Kediri : 182.336
5. Di Kab. Jombang : 20.160
6. Di Kab. Nganjuk : 104.893
7. Di Kab. Jember : 22.830
8. Di Kab. Lumajang : 1.630
9. Di Kab. Banyuwangi : 61.510
10. Di Kab. Trenggalek : 20.314
11. Di Kab. Tuban : 10.600
12. Di Kab. Magelang : 51.854
13. Di Kab. Bantul -Yogyakarta : 680
14. Di Kab. Bogor : 500.000
15. Di Kab. Lampung Timur : 80.000
16. Di Kab. Lampung Selatan : 109.246
17. Di Kab. Konawe Selatan : 3.337.710
18. Kab. Aceh Besar : 101.163
Total tanah yang dikelola sejumlah 7.209.791 m2.
Pertumbuhan madrasah
Di awal kemerdekaan, tidak dengan sendirinya madrasah dimasukkan ke dalam sistem pendidikan nasional. Pada masa ini madrasah berkembang cukup pesat, tetapi tidak memperoleh bantuan sepenuhnya dari pemerintah. Madrasah dan dunia pendidikan Islam pada umumnya dibiarkan hidup meskipun dalam keadaan yang sangat sederhana dan apa adanya.
Perhatian pemerintah pada masa Orde Lama terhadap madrasah sangat rendah. Bantuan pembiayaan dari pemerintah juga belum dapat dirasakan oleh para pengelola madrasah. Pada masa ini pemeritah tidak mendirikan satupun madrasah negeri. Penegerian madrasah hanya dilakukan ketika beberapa Pemerintah Daerah menyerahkan beberapa madrasah ke Departemen Agama.
Harapan baru muncul ketika pada tahun 1975 departemen agama di bawah pimpinan Mukti Ali mengeluarkan keputusan bersama antara Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta menteri dalam negeri. Namun ternyata SKB tiga menteri ini masih menyisakan persoalan terkait dengan pembiayaan madrasah-madrasah yang mayoritas masih berstatus swasta.
Pendidikan Islam dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional
Langkah-langkah strategis dalam rangka mengembangkan kebijaksanaan agar madrasah pada gilirannya menjadi sekolah umum dapat diwujudkan setelah berlakunya Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagai pelaksana undang-undang tersebut di dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar dalam Bab III pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: “Sekolah dasar dan sekolah lanjutan pertama yang berciri khas Islam yang diselenggarakan oleh Departemen Agama masing-masing disebut Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah”. Demikian pula halnya dengan madrasah aliyah. Namun pada masa ini pendidikan Islam belum dikatakan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional tetapi hanya satu bagian/urusan yang berada di bawah Departemen Agama.
Selanjutnya harapan baru muncul seiring dengan bergulirnya era reformasi yang menuntut penataan ulang Sistem Pendidikan Nasional yang kemudian melahirkan sistem otonomi daerah. Otonomi Daerah memberi peluang pada lembaga-lembaga pendidikan untuk lebih mandiri dengan tetap berharap bantuan pemerintah meski dalam era ini pemerintah daerah dan pusat hanya berperan sebagai funding agency, pemicu dana, untuk selanjutnya sekolah sendiri yang mengembangkannya.
Pada era otonomi ini lahir pula UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. UU Sisdiknas baru ini berusaha menempatkan madrasah ekuivalen dengan sekolah termasuk dalam perlakukan anggarannya. Dalam UU Sisdiknas 2003 ini pesantren juga dinyatakan sebagai bagian dari subsistem pendidikan nasional.
Saat lembaga pendidikan Islam telah mendapatkan bantuan pembiayaan yang cukup signifikan dari pemerintah. Di samping itu, madrasah dan pesantren juga didorong untuk mengelola pembiayaan pendidikannya berbasis madrasah dan pesantren. Metode ini mencakup tiga kegiatan poko yang harus diupayakan oleh para pengelola lembaga pendidikan Islam yaitu: perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pertanggungjawaban.
Terkait dengan sumber pendanaan, saat ini rata-rata anggaran lembaga pendidikan Islam diperoleh dari:
1. Bantuan Pemerintah
Besarnya bantuan keuangan dari pemerintah bervariasi untuk madrasah negeri dan swasta :
a. untuk madrasah negeri berkisar antara 80–90 % dari anggaran sekolah;
b. untuk madrasah swasta berkisar antara 15 – 40 %. Besar kecilnya bantuan pemerintah dihitung secara seimbang dengan besar kecilnya pungutan sekolah dari orang tua siswa. Semakin besar pungutan dari orang tua, maka berakibat semakin kecil jumlah bantuan dari pemerintah.
2. Uang Madrasah
Iuran/bantuan orang tua siswa yang besarnya bervariasi menurut jenis madrasah, keunggulan madrasah dan besar kecilnya program madrasah tersebut :
- untuk madrasah negeri antara 5 – 15 %;
- untuk madrasah swasta 60 – 85 %
3. Kegiatan bazar madrasah, pameran dan lain lain
4. Kerjasama dengan perusahaan.
Kerja sama dengan perusahaan-perusahaan terkenal dengan cara memasang iklan/poster perusahaan pada madrasah atau dalam penerbitan madrasah. Upaya ini bisa dilakukan oleh sebagian madrasah untuk membiayai program program unggulan dalam meningkatkan kinerja dan out put madrasah. Apalagi saat ini persaingan cukup ketat dalam penerimaan siswa berkaitan semakin selektifnya orang tua dalam memilih sekolah untuk anak-anaknya. Hal ini tidak terlepas dari semakin kompleknya jenis profesi dan ketrampilan yang dibutuhkan oleh lapangan kerja di samping makin ketatnya persaingan masuk perguruan tinggi yang favorit. Walaupun dapat mendatangkan dana yang besar, namun kerjasama dengan perusahaan ini masih menimbulkan kontroversi, karena dapat berakibat buruk pada siswa maupun citra madrasah, terutama iklan untuk produk rokok dan sejenisnya.
PENUTUP
1. Pada mulanya pembiayaan pendidikan Islam diupayakan oleh individu-individu penyebar ajaran Islam di Indonesia. Beberapa dekade setelahnya muncul kerajaan-kerajaan Islam yang mendukung penuh pembiayaan pendidikan agama. Namun pada masa pemerintahan kolonial pendidikan Islam dianggap sebagai pendidikan liar sehingga sejak saat itu pembiyaan pendidikan diupayakan dari swadaya masyarakat.
2. Setelah masa kemerdekaan pendidikan Islam belum mendapat bantuan berarti dari pemerintah. Orde Lama dan Orde Baru belum sepenuhnya mempertimbangkan lembaga pendidikan Islam sebagai bagian dari aset negara. Hingga pada masa pemerintahan reformasi terbit UU Sisdiknas tahun 2003 yang memberi harapan pada pendidikan Islam untuk mendapatkan anggaran yang setara dengan lembaga pendidikan lainnya dari pemerintah.
Saran
1. Perlu ditingkatkannya peran serta (keterlibatan) masyarakat dalam membantu tercapainya tujuan pendidikan Islam.
2. Perlunya konsep pendanaan yang kreatif bagi lembaga-lembaga pendidikan Islam demi menjamin keberlangsungan proses pendidikan.
3. Perlunya peningkatan bantuan dana bagi madrasah swasta dan pesantren. sebagai perbandingan di Australia, semua sekolah swasta mendapat bantuan dari pemerintah sebesar 76% dari anggaran biaya, yang pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada kepala sekolah yang dibantu oleh Dewan Sekolah, dan untuk sekolah negeri 90% dana ditanggung oleh pemerintah.
DAFTAR RUJUKAN
Asrahah, Hanun, 1999, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Logos Wacana Ilmu.
Depdikbud, 2001, KBBI Edisi Ketiga, Jakarta: Balai Pustaka.
Departemen Agama RI, 2005, Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional: Paradigma Baru, Jakarta: Depag RI.
____________________, 2005, Pedoman Manajemen Berbasis Madrasah (Jakarta: Depag RI.
____________________, 2003, Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Perkembangan dan Pertumbuhannya, Jakarta: Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam.
____________________, 2005, Rekonstruksi Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Direktorat Jendral Kelembagaan Agama Islam.
¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬¬____________________, 1986, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam.
Hasan, M. Ali, et.al., 2003, Kapita Selekta Pendidikan Agama Islam, Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya.
Madjid, Nurcholis, 1997, Bilik-bilik Pesantren: Sebuah Potret Perjalanan, Jakarta: Paramadina.
Masyhud, Sulthon, et.al., 2003, Manajemen Pondok Pesantren, Jakarta: Diva Pustaka.
Nata, Abuddin, 2005, Manajemen Pendidikan: Mengatasi Kelemahan Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana.
Nata, Abuddin, 2004, Tokoh-Tokoh Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Noer, Deliar, 1996, Gerakan Modern Islam di Indonesia, Jakarta: LP3ES.
Portal Departemen Agama RI, Grand Design Madrasah, www.depag.go.id., diakses pada 20 Nopermber 2008.
Portal Informasi Pondok Modern Gontor, YPPWPM,
Rahardjo, Dawam, (ed.), 1985, Pergulatan Dunia Pesantren: Membangun Dari Bawah, Jakarta: Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M).
_______________, (ed.), 1988, Pesantren dan Pembaharuan, Jakarta: LP3ES.
Salam, Junus, 1968, K.H.A. Dahlan: Amal Dan Perdjoangannja, Jakarta: Depot Pengadjaran Muhammadijah.
Saridjo, Marwan, et.al, 1982, Sejarah Pondok Pesantren di Indonesia, Jakarta: Dharma Bhakti.
Shaleh, Abdul Rachman, 2004, Madrasah dan Pendidikan Anak Bangsa, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Supriyadi, Dedi, 1999, Satuan Biaya Pendidikan Dasar dan Menengah, Bandung: Remaja Rosda Karya.
Sunarto, Nusyrifah, 2005, Sejarah Peradaban Islam Indonesia, Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Yunus, Mahmud, 1985, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta: Hidakarya Agung.
Ziemek, Manfred, 1986, Pesantren Dalam Perubahan Sosial, Jakarta: Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M).
Zuhairini, et.al., 1986, Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: Depag RI.
Diposting oleh asrori-nganjuk di 12.15 0 komentar
Label: manajemen pendidikan islam
PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA
PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA
Oleh: Muhammad Asrori Ardiansyah
(Mahasiswa Pascasarjana UIN Malang)
Sumber: http://alumnigontor.blogspot.com
Pendahuluan
Banyak pelaku bisnis tidak saja pada masa lalu tetapi juga pada masa sekarang yang berpandangan bahwa sukses sebuah organisasi bisnis atau perusahaan dan industri, tergantung pada investasi dan asset yang dimilikinya. Para pelaku bisnis tersebut berpendapat bahwa investasi (modal) merupakan factor penentu, karena dapat digunakan untuk mengadakan prasarana dan sarana serta serta tekhnoloi yang relevan dalam menjalankan bisnis yang menjadi pilihannya. Disamping itu dapat dipergunakan juga untuk mengupah tenaga kerja yang membantunya. Pendapat itu memang tidak seluruhnya keliru, meskipun segera timbul masalah tentang bagaimana mendapatkan tenaga kerja sebagai sumber daya manusia yang memiliki kemampuan prima dan relevan dengan bisnis yang akan dilaksanakan. Pada giliran berikut timbul masalah tentang bagaimana mempertahankan tenaga kerja sebagai sumber daya manusia yag terbaik dan mampu bekerja secara efektif dan efisien yan telah dimiliki, agar tetap bersedia bekerja tanpa menginginkan dan berusaha untuk pindah ke perusahaan lain.
Kondisi seperti diuraikan diatas menunjukkan bahwa sebuah perusahaan sangat dipengaruhi dan bahkan tergantung pada kualitas dan kemampuan kompetitif SDM yang dimilikinya. Strategi bisnis di masa yang akan datang yang dipengaruhi perubahan kondisi lingkungan menuntut manajer untuk mengembangkan program-program yang mampu menterjemahkan current issues dan mendukung rencana bisnis masa depan. Keselarasan antara bisnis dan perencanaan sumber daya manusia (SDM) dapat membangun perencanaan bisnis yang pada akhirnya menentukan kebutuhan SDM. Beberapa faktor eksternal yang mempengaruhi aktivitas bisnis dan perencanaan SDM, antara lain: globalisasi, kemajuan teknologi, pertumbuhan ekonomi dan perubahan komposisi angkatan kerja. Perubahan karakteristik angkatan kerja yang ditandai oleh berkurangnya tingkat pertumbuhan tenaga kerja, semakin meningkatnya masa kerja bagi golongan tua, dan peningkatan diversitas tenaga kerja membuktikan perlunya kebutuhan perencanaan SDM. Dengan demikian, proyeksi demografis terhadap angkatan kerja di masa depan akan membawa implikasi bagi pengelolaan SDM yang berhubungan dengan perencanaan SDM yang efektif.
Peramalan kebutuhan SDM di masa depan serta perencanaan pemenuhan kebutuhan SDM tersebut merupakan bagian dalam perencanaan SDM yang meliputi pencapaian tujuan dan implementasi program-program. Dalam perkembangannya, perencanaan SDM juga meliputi pengumpulan data yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keefektifan program-program yang sedang berjalan dan memberikan informasi kepada perencana bagi pemenuhan kebutuhan untuk revisi peramalan dan program pada saat diperlukan. Tujuan utama perencanaan adalah memfasilitasi keefektifan organisasi, yang harus diintegrasikan dengan tujuan perencanaan jangka pendek dan jangka panjang organisasi (Jackson & Schuler, 1990). Dengan demikian, perencanaan SDM merupakan suatu proses menterjemahkan strategi bisnis menjadi kebutuhan SDM baik kualitatif maupun kuantitatif melalui tahapan tertentu.
Seperti sudah diketahui, sangatlah tidak mudah dalam memilih orang yang tepat untuk duduk pada suatu posisi tertentu di organisasi dalam masa transisi semacam sekarang ini, apalagi untuk menangani posisi yang sangat strategis bagi organisasi. Dimana untuk melakukan hal tersebut diperlukan rekaman analisa informasi dari data yang dimiliki orang tersebut sejak masuk organisasi, sampai dengan merencanakan pendidikan serta kesempatan/tantangan apa yang perlu diberikan kepada personil bila ia ingin diproyeksikan pada jabatan tertentu.
Disamping itu diperlukan juga sistem kesejahteraan yang optimal, sesuai dengan prestasi yang dicapai, agar orang-orang yang berprestasi dapat tetap dipertahankan kemampuan dan keberadaannya di suatu organisasi, dan juga meningkatkan kemampuan personil dengan menentukan pendidikan apa yang dibutuhkannya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, diperlukan suatu sistem kepegawaian yang dapat memenuhi kebutuhan proses/analisa dan informasi tersebut diatas. Oleh karena itu diperlukan langkah langkah atau strategi yang harus dibuat untuk menunjang perencanaan sdm yang optimal.
A. Pengertian Perencanaan SDM
Sumber daya manusia adalah kemampuan terpadu dari daya pikir dan daya fisik yang dimiliki individu, perilaku dan sifatnya ditentukan oleh keturunan dan lingkungannya, sedangkan prestasi kerjanya dimotivasi oleh keinginan untuk memenuhi kepuasannya. Adapun definisi klasik dari perencanaan pada dasarnya merupakan pengambilan keputusan sekarang tentang hal-hal yang akan dikerjakan di masa depan.
Andrew E. Sikula (1981;145) mengemukakan bahwa: “Perencanaan sumber daya manusia atau perencanaan tenaga kerja didefinisikan sebagai proses menentukan kebutuhan tenaga kerja dan berarti mempertemukan kebutuhan tersebut agar pelaksanaannya berinteraksi dengan rencana organisasi”.
George Milkovich dan Paul C. Nystrom (Dale Yoder, 1981:173) mendefinisikan bahwa: “Perencanaan tenaga kerja adalah proses peramalan, pengembangan, pengimplementasian dan pengontrolan yang menjamin perusahaan mempunyai kesesuaian jumlah pegawai, penempatan pegawai secara benar, waktu yang tepat, yang secara otomatis lebih bermanfaat”.
Perencanaan SDM merupakan proses kegiatan untuk menentukan tipe-tipe sumber daya manusia yang dibutuhkan organisasi untuk mengisi lowongan kerja yang terbuka dalam jangka waktu yang panjang.
B. Urgensi Perencanaan SDM
Perencanaan SDM (HR Planning) merupakan proses manajemen dalam menentukan pergerakan SDM organisasi dari posisi saat ini menuju posisi yang diinginkan di masa depan, sedangkan strategi SDM adalah seperangkat proses-proses dan aktivitas yang dilakukan bersama oleh manajer SDM dan manajer lini untuk menyelesaikan masalah bisnis yang terkait dengan manusia (people-related business issue ). Tujuan dari integrasi sistem adalah untuk menciptakan proses prediksi demand SDM yang muncul dari perencanaan strategik dan operasional secara kuantitatif, dibandingkan dengan prediksi ketersediaan yang berasal dari program-program SDM. Oleh karena itu, perencanaan SDM harus disesuaikan dengan strategi tertentu agar tujuan utama dalam memfasilitasi keefektifan organisasi dapat dicapai.
Perencanaan SDM harus terkait dengan perencanaan organisasi secara keseluruhan karena tujuan perencanaan SDM harus menempatkan figur yang tepat waktu dan tepat tempat (Jackson, 1990). Perencanaan memungkinkan setiap organisasi kependidikan untuk menempatkan orang yang tepat pada waktu yang tepat dan dalam jumlah yang tepat. Selain itu, perencanaan SDM tidak hanya berguna untuk mencapai tujuan organisasi yang disetujui, tetapi juga menolong perusahaan atau lembaga pendidikan untuk melaksanakan perencanaan jangka pendek dan perencanaan strategis jangka panjang.
Perencanaan SDM merupakan unsur penting dalam mengembangkan perencanaan stratejik suatu organisasi. Perencanaan stratejik merupakan keputusan organisasi yang memuat tentang apa yang akan dicapai sesuai misi organisasi dan bagaimana cara yang dilakukan untuk mencapai misi tersebut (Ivancevich, 1995). Buller (1990) telah melakukan penelitian terhadap delapan perusahaan terbesar di USA untuk mengetahui hubungan antara perencanaan stratejik dengan fungsi Manajemen SDM dan diperoleh gambaran bahwa terdapat empat macam tingkat hubungan antara perencanaan stratejik dengan Manajemen SDM, yaitu:
1. Administrative linkage, yaitu hubungan yang hanya sebatas pada kegiatan rutin harian. Dalam hal ini perencanaan strategik dan fungsi SDM terpisah.
2. One-way linkage, yaitu hubungan yang terjadi masih searah dan umumnya
Manajemen SDM tidak pernah dilibatkan dalam peng¬ambilan keputusan
SDM bereaksi melalui disain program yang men¬dukung tujuan stratejik
perusahaan.
3. Two-way linkage, yaitu hubungan saling ketergantungan dan saling mempengaruhi. Manajemen SDM dalam hal ini diangap sebagai partner. SDM mempengaruhi dan dipengaruhi rencana bisnis. Pendekatan ini mengakui bahwa profitabilitas memerlukan pengkait¬an bisnis dengan perencanaan SDM karena jika tidak ada figur yang tepat posisi, sasaran kinerja organisasi tidak akan tercapai (Jackson, 1990).
4. Integratif linkage, yaitu hubungan yang dinamis dan interaktif, bersifat formal maupun informal. Senior Manajemen SDM dipandang sebagai partner strategi bisnis dan dilibatkan secara total dalam pengambilan keputusan. Dengan pendekatan ini perencanaan bisnis bisa dimodifikasi oleh eksekutif SDM sehingga hasil perencanaan bisnis bisa diperbaiki secara substansial (jackson, 1990).
Demi keberhasilan pengelolaan sumber daya manusia dalam jangka panjang, organisasi perlu mengintegrasikan antara strategi organisasi, strategi sumber daya manusia, dan perencanaan sumber daya manusia. Ditinjau dari sejarah perjalanannya, integrasi ketiga hal diatas mengalami evolusi, yaitu dimulai dari keterkaitan secara administrative, pertalian satu arah, pertalian dua arah, dan pertalian integrative. Berbagai faktor mempengaruhi kuat-lemahnya tuntutan terhadap integrasi. Faktor-faktor tersebut antara lain:
1. Adanya perubahan terhadap tuntutan keahlian tenaga kerja
2. Adanya perubahan komposisi angkatan kerja
3. Diversifikasi usaha
4. Kesetaraan status antara eksekutif sumber daya manusia dengan eksekutif bidang fungsional lain
5. Kekurangan keahlian yang tajam
6. System kompensasi yang memberikan penghargaan terhadap kinerja eksekutif
Perencanaan sumber daya manusia merupakan proses memperoleh karyawan yang tepat baik jumlah maupun kualitas pada jabatan dan waktu yang tepat. Agar memperoleh perencanaan sumber daya manusia secara efektif, suatu rencana sumber daya manusia mencakup 4 tahapan:
1. Analisa situasi atau mempelajari lingkungan
2. Meramalkan permintaan sumber daya manusia
3. Analisa pasokan sumber daya manusia
4. Pengembangan rencana tindakan
Analisa jabatan merupakan dasar bagi sebagian besar aktivitas manajemen sumber daya manusia, karena informasi yang diperoleh dari analisis jabatan dapat dipergunakan untuk penarikan, seleksi, pengupahan, pelatihan karyawan, dan sebagainya. Dalam konteks strategic analisa jabatan diperlukan untuk mendukung perusahaan dalam mengadakan perubahan-perubahan terhadap jabatan yang telah ada, baik melalui penciptaan jabatan baru atau pengurangan terhadap jabatan yang telah ada.
Berdasarkan uraian di atas, semakin jelas urgensi dan fungsi PSDM. Fungsi PSDM dimaksud adalah prediksi kondisi tenaga kerja untuk memenuhi kebutuhan perusahaan atau lembaga pendidikan Islam sebagai organisasi yang kompetitif dalam mengantisipasi perubahan lingkungan dan tantangan lembaga pendidikan di masa sekarang dan akan datang.
C. Komponen-Komponen Perencanaan SDM
Terdapat beberapa komponen yang perlu diperhatikan dalam perencanaan SDM, yaitu:
1. Tujuan
Perencanaan SDM harus mempunyai tujuan yang berdasarkan kepentingan individu, organisasi dan kepentingan nasional. Tujuan perencanaan SDM adalah menghubungkan SDM yang ada untuk kebutuhan perusahaan pada masa yang akan datang untuk menghindari mismanajemen dan tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas.
2. Perencanaan Organisasi
Perencanaan Organisasi merupakan aktivitas yang dilakukan perusahaan untuk mengadakan perubahan yang positif bagi perkembangan organisasi. Peramalan SDM dipengaruhi secara drastis oleh tingkat produksi. Tingkat produksi dari perusahaan penyedia (suplier) maupun pesaing dapat juga berpengaruh. Meramalkan SDM, perlu memperhitungkan perubahan teknologi, kondisi permintaan dan penawaran, dan perencanaan karir.
Kesimpulannya, PSDM memberikan petunjuk masa depan, menentukan dimana tenaga kerja diperoleh, kapan tenaga kerja dibutuhkan, dan pelatihan dan pengembangan jenis apa yang harus dimiliki tenaga kerja. Melalui rencana suksesi, jenjang karier tenaga kerja dapat disesuaikan dengan kebutuhan perorangan yang konsisten dengan kebutuhan suatu organisasi.
D. Syarat-Syarat Perencanaan SDM
Menurut Muhammad Yudhi Iskandar, salah seorang konsultan dan trainer MSDM menyatakan bahwa syarat-syarat PSDM adalah sebagai berikut:
1. Harus mengetahui secara jelas masalah yang akan direncanakannya.
2. Harus mampu mengumpulkan dan menganalisis informasi tentang SDM.
3. Harus mempunyai pengalaman luas tentang job analysis, organisasi dan situasi persediaan SDM.
4. Harus mampu membaca situasi SDM masa kini dan masa mendatang.
5. Mampu memperkirakan peningkatan SDM dan teknologi masa depan.
6. Mengetahui secara luas peraturan dan kebijaksanaan perburuhan pemerintah.
E. Proses Perencanaan SDM
Strategi SDM adalah alat yang digunakan untuk membantu organisasi untuk mengantisipasi dan mengatur penawaran dan permintaan SDM. Strategi SDM ini memberikan arah secara keseluruhan mengenai bagaimana kegiatan SDM akan dikembangkan dan dikelola.
Pengembangan rencana SDM merupakan rencana jangka panjang. Contohnya, dalam perencanaan SDM suatu organisasi harus mempertimbangkan alokasi orang-orang pada tugasnya untuk jangka panjang tidak hanya enam bulan kedepan atau hanya untuk tahun kedepan. Alokasi ini membutuhkan pengetahuan untuk dapat meramal kemungkinan apa yang akan terjadi kelak seperti perluasan, pengurangan pengoperasian, dan perubahan teknologi yang dapat mempengaruhi organisasi tersebut.
F. Prosedur perencanaan SDM
Prosedur perencanaan SDM adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan secara jelas kualitas dan kuantitas SDM yang dibutuhkan.
2. Mengumpulkan data dan informasi tentang SDM.
3. Mengelompokkan data dan informasi serta menganalisisnya.
4. Menetapkan beberapa alternative.
5. Memilih yang terbaik dari alternative yang ada menjadi rencana.
6. Menginformasikan rencana kepada para karyawan untuk direalisasikan.
Metode PSDM dikenal atas metode nonilmiah dan metode ilmiah. Metode nonilmiah diartikan bahwa perencanaan SDM hanya didasarkan atas pengalaman, imajinasi, dan perkiraan-perkiraan dari perencanaanya saja. Rencana SDM semacam ini risikonya cukup besar, misalnya kualitas dan kuantitas tenaga kerja tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Akibatnya timbul mismanajemen dan pemborosan yang merugikan perusahaan.
Metode ilmiah diartikan bahwa PSDM dilakukan berdasarkan atas hasil analisis dari data, informasi, dan peramalan (forecasting) dari perencananya. Rencana SDM semacam ini risikonya relative kecil karena segala sesuatunya telah diperhitungkan terlebih dahulu.
G. Pengevaluasian Rencana SDM
Jika perencanaan SDM dilakukan dengan baik, akan diperoleh keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
1. Manajemen puncak memiliki pandangan yang lebih baik terhadap dimensi SDM atau terhadap keputusan-keputusan bisnisnya.
2. Biaya SDM menjadi lebih kecil karena manajemen dapat mengantisipasi ketidakseimbangan sebelum terjadi hal-hal yang dibayangkan sebelumnya yang lebih besar biayanya.
3. Tersedianya lebih banyak waktu untuk menempatkan yang berbakat karena kebutuhan dapat diantisipasi dan diketahui sebelum jumlah tenaga kerja yang sebenarnya dibutuhkan.
4. Adanya kesempatan yang lebih baik untuk melibatkan wanita dan golongan minoritas didalam rencana masa yang akan datang.
5. Pengembangan para manajer dapat dilaksanakan dengan lebih baik.
H. Kendala-Kendala PSDM
1. Standar kemampuan SDM
Standar kemampuan SDM yang pasti belum ada, akibatnya informasi kemampuan SDM hanya berdasarkan ramalan-ramalan (prediksi) saja yang sifatnya subjektif. Hal ini menjadi kendala yang serius dalam PSDM untuk menghitung potensi SDM secara pasti.
2. Manusia (SDM) Mahluk Hidup
Manusia sebagai mahluk hidup tidak dapat dikuasai sepenuhnya seperti mesin. Hal ini menjadi kendala PSDM, karena itu sulit memperhitungkan segala sesuatunya dalam rencana. Misalnya, ia mampu tapi kurang mau melepaskan kemampuannya.
3. Situasi SDM
Persediaan, mutu, dan penyebaran penduduk yang kurang mendukung kebutuhan SDM perusahaan. Hal ini menjadi kendala proses PSDM yang baik dan benar.
4. Kebijaksanaan Perburuhan Pemerintah
Kebijaksanaan perburuhan pemerintah, seperti kompensasi, jenis kelamin, WNA, dan kendala lain dalam PSDM untuk membuat rencana yang baik dan tepat.
PENUTUP
Perencanaan SDM awal difokuskan pada peramalan kebutuhan SDM di masa depan serta cara pencapaian tujuannya dan implementasi program-program, yang kemudian berkembang, termasuk dalam hal pengumpulan data untuk mengevaluasi keefektifan program yang sedang berjalan dan memberikan informasi kepada perencana bagi pemenuhan kebutuhan untuk revisi peramalan dan program saat diperlukan. Dalam pelaksanaannya, perencanaan SDM harus disesuaikan dengan strategi tertentu agar tujuan utama perencanaan yaitu memfasilitasi keefektifan organisasi dapat dicapai. Perencanaan SDM harus diintegrasikan dengan tujuan perencanaan jangka pendek dan jangka panjang organisasi. Hasil evaluasi perencanaan SDM jangka panjang dapat digunakan sebagai dasar perencanaan suksesi organisasi.
Dalam perkembangannya, perencanaan suksesi dirasa sudah tidak lagi sesuai karena banyak terjadi gap antara kebutuhan dengan hasil yang ingin dicapai, oleh karena itu diperlukan alat baru yang mampu menyampaikan kebutuhan organisasi dalam melaksanakan suksesi. Model baru yang mampu menggantikan peranan perencanaan suksesi adalah manajemen suksesi, sehingga diperlukan revisi bagi pembaharuan pelaksanaan suksesi yang didasarkan pada manajemen suksesi
DAFTAR RUJUKAN:
Iskandar, Muhammad Yudhi. Perencanaan Sumber Daya Manusia (PSDM). http://yudhim blogspot. com. (diakses pada 23 Maret 2008).
Nawawi, Hadari. Manajemen Sumber Daya Manusia. (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2001), hal. 141.
Pujilistiyani, Angelina Yuri. Perencanaan SDM dan Desain Organisasi. http://angel.crysta-corp.com/. (diakses pada 23 Maret 2008).
Siagian, Sondang P.. Manajemen Sumber Daya Manusia. (Jakarta: Bumi Aksara, 2002), hal. 41.
Sirait, Justine T.. Memahai Aspek-Aspek Pengelolaan Sumber Daya Manusia Dalam Organisasi. (Jakarta: Grasindo, 2006), hal. 19.
Sitohang, A. Manajemen Sumber Daya Manusia. (Jakarta: Pradnya Paramita, 2007), hal. 41.
Diposting oleh asrori-nganjuk di 12.14 1 komentar
Label: manajemen pendidikan islam